Connect With Us

Narkotika Hingga Senpi Dilenyapkan Kejari Tangsel 

Rachman Deniansyah | Senin, 9 November 2020 | 17:38

Kejari Tangsel musnahkan barang bukti yang berhasil diamankan seperti jenis narkotika, ratusan telepon genggam, hingga senjata api. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan memusnanahkan seluruh barang bukti dari ratusan hasil kejahatan atau kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Senin (9/11/2020). 

 

Berbagai barang bukti yang dilenyapkan diantaranya sejumlah jenis narkotika, ratusan telepon genggam, serta sejumlah pucuk senjata api. 

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tangsel M Ansari mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil kejahatan yang terjadi selama tahun 2019 hingga 2020. 

 

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan total 190 perkara pidana," ujar Ansari kepada awak media.

Dari 190 perkara pidana tersebut, Ansari menyebut bahwa kasus pidana penyalahgunaan narkotika menjadi kasus yang paling banyak diungkap.

 

"Terdapat sebanyak 28.868,32 gram daun ganja kering,  422,18 gram sabu dan 1.872 pil ekstasi," tuturnya. 

 

Berbagai jenis narkotika itu dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. Sedangkan jenis sabu dan pil ekstasi dilenyapkan di dalam blender. 

 

"Sedangkan untuk senpi dan senjata tajam lainnya kita potong dengan mesin gerinda. Untuk 114 ponsel kita musnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

KOTA TANGERANG
20 Kali Bobol Rumah Kosong, Dua Maling di Tangerang Digulung Polisi

20 Kali Bobol Rumah Kosong, Dua Maling di Tangerang Digulung Polisi

Senin, 15 Juni 2026 | 11:25

Rekor aksi kriminalitas mereka yang telah membobol rumah kosong sebanyak 20 kali di wilayah Tangerang, akhirnya resmi kandas di tangan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill