Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer
Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Sebagai penyintas atau orang yang pernah merasakan terjangkit virus Corona (COVID-19), Lia Pertiwi geram terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkap Lia saat dirinya baru saja dipulangkan dari masa karantinanya di Rumah Lawan COVID-19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/11/2020).
Terlebih, kenyataan itu sering terlihat di tempat umum. Padahal, aturan terhadap protokol kesehatan itu sudah jelas diatur, mulai dari pusat hingga daerah.
"Iya gregetan banget, apalagi masih banyak yang lalai," ungkap Lia di lokasi.
Sebagai saksi hidup, Lisa pun sudah merasakan dan membuktikan bahwa virus ini nyata dan akan mengincar setiap orang.
"Padahal COVID-19 itu nyata, ada gitu. Aku juga sempat awalnya kaya enggak percaya gitu, tapi ya ternyata aku mengalaminya sendiri," tegasnya.
Bahkan saat terpapar itu, Lia pun harus diisolasi dan menjalani masa karantina di Rumah Lawan COVID-19 Tangsel selama tujuh hari. Ia baru saja dipulangkan bersama 14 pasien sembuh lainnya.
"Pertama aku merasakan gejala awal demam sama batuk, menyusul tiba-tiba enggak ada rasa sama penciuman aku hilang," ujar Lia.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap bersikap preventif untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Harus pakai masker. Itu penting banget, sama pakai hand sanitizer, dan tidak berkerumun," imbuhnya.
Sementara itu, menurutnya sanksi yang tertuang dalam peraturan di Kota Tangsel terkait protokol kesehatan ini kurang memberikan efek jera.
Sejauh ini, pelanggar perseorangan yang tak memakai masker diberi sanksi sosial, atau dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.
"Menurut aku sih itu kurang mengena ya. Ya kurang memberikan efek jera gitu," pungkasnya. (RED/RAC)
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGRichard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
PT PLN (Persero) menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi atau geotermal nasional dari 2,8 gigawatt (GW) saat ini menjadi 7,9 GW pada 2033.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews