TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebagai penyintas atau orang yang pernah merasakan terjangkit virus Corona (COVID-19), Lia Pertiwi geram terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkap Lia saat dirinya baru saja dipulangkan dari masa karantinanya di Rumah Lawan COVID-19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/11/2020).
Terlebih, kenyataan itu sering terlihat di tempat umum. Padahal, aturan terhadap protokol kesehatan itu sudah jelas diatur, mulai dari pusat hingga daerah.
"Iya gregetan banget, apalagi masih banyak yang lalai," ungkap Lia di lokasi.
Sebagai saksi hidup, Lisa pun sudah merasakan dan membuktikan bahwa virus ini nyata dan akan mengincar setiap orang.
"Padahal COVID-19 itu nyata, ada gitu. Aku juga sempat awalnya kaya enggak percaya gitu, tapi ya ternyata aku mengalaminya sendiri," tegasnya.
Bahkan saat terpapar itu, Lia pun harus diisolasi dan menjalani masa karantina di Rumah Lawan COVID-19 Tangsel selama tujuh hari. Ia baru saja dipulangkan bersama 14 pasien sembuh lainnya.
"Pertama aku merasakan gejala awal demam sama batuk, menyusul tiba-tiba enggak ada rasa sama penciuman aku hilang," ujar Lia.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap bersikap preventif untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Harus pakai masker. Itu penting banget, sama pakai hand sanitizer, dan tidak berkerumun," imbuhnya.
Sementara itu, menurutnya sanksi yang tertuang dalam peraturan di Kota Tangsel terkait protokol kesehatan ini kurang memberikan efek jera.
Sejauh ini, pelanggar perseorangan yang tak memakai masker diberi sanksi sosial, atau dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.
"Menurut aku sih itu kurang mengena ya. Ya kurang memberikan efek jera gitu," pungkasnya. (RED/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews