Connect With Us

Polres Tangsel Sita Sabu & Ekstasi Berjumlah Fantastis

Rachman Deniansyah | Selasa, 24 November 2020 | 14:59

Kasat Narkoba Polres Tangsel saat menunjukan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah fantastis dari tangan para bandar di wilayah Tangerang.

Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi tersebut disita dari bandar berjumlah enam orang yang berasal dari dua pengungkapan berbeda, sejak Oktober dan November 2020.

Namun, polisi baru berhasil menangkap sebanyak lima dari enam pelaku tersebut. Kelimanya berinisial Pl, Th, OA, JS, dan HA. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial A. 

Anggota Kasat Narkoba Polres Tangsel saat mendampingi pelaku dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap Pl dan Th, yakni pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir. 

Penangkapan kedua pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Tangsel itu dilakukan di dua lokasi berbeda dengan cara menjebaknya.

Barang bukti Narkoba jenis Ganja.

Pelaku berinisial Pl ditangkap di kontrakanya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, 23 Oktober lalu. 

"Awalnya kita pancing beli sabu sebanyak 1 gram, kemudian pancing lagi 3 gram. Atas pancingan itu kita amankan pelaku Pl. Atas pengembangan itu kita dapati ekstasi," ujar Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020). 

Barang bukti Narkoba jenis Ekstasi.

Sedangkan tersangka berinisial Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat, 24 Oktober silam.

"Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir. Lalu kita kembangkan menjadi sebanyak 6.600 butir. Kalau untuk ekstasi ini biasa dijual Rp100 ribu perbutir," tuturnya. 

Barang bukti Narkoba jenis Ganja.

Menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama," imbuhnya. 

Atas barang bukti yang dimilikinya itu, kedua tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sejumlah Anggota Kasat Narkoba Polres Tangsel saat meringkus pelaku ke ruang tahanan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Sementara untuk pengungkapan kedua, dilakukan terhadap pelaku berinisial OA, JS, dan HA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6413,1 gram atau 6,4 kilogram. 

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi barang haram di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku OA dan JS di samping minimarket, 9 November lalu. dari tangan keduanya didapati 4,2 kilogram ganja kering," tuturnya. 

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapati fakta bahwa kedua pelaku mendapati barang haram tersebut dari tangan pelaku lain berinisial A, yang kini berhasil melarikan diri. 

Atas penangkapan itu, jajaran Satnarkoba Polres Tangsel pun melakukan pengembangan lebih dalam. 

"Dari hasil interogasi didapati bahwa ia pernah memberikan sebanyak dua bungkus ganja kering kepada tersangka HA. Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HA di wilayah Larangan, Kota Tangerang," tuturnya. 

Dari tangan HA tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 2173,3 gram yang ditemukan di motor miliknya. 

Atas kepemilikan barang haram tersebut, ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (RAZ/RAC)

WISATA
 Hotel Sahid Serpong Angkat Kuliner Khas Kampung Cilenggang Tangsel Sebagai Menu Bukber

Hotel Sahid Serpong Angkat Kuliner Khas Kampung Cilenggang Tangsel Sebagai Menu Bukber

Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:33

Ada yang unik pada menu buka puasa bersama (bukber) Ramadan, di Hotel Sahid Serpong. Sekitar 40 varian makanan bertema "Kampung Cilenggang" tersedia di sini.

KOTA TANGERANG
Jadwal Imsakiah 8 Ramadan 1445 H/ Selasa 19 Maret 2024 di Tangerang

Jadwal Imsakiah 8 Ramadan 1445 H/ Selasa 19 Maret 2024 di Tangerang

Selasa, 19 Maret 2024 | 00:04

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal imsakiyah Ramadan 1445 Hijriah untuk wilayah Tangerang.

BISNIS
5 Alasan Mengapa Bitcoin Banyak Digunakan Sebagai Metode Transaksi

5 Alasan Mengapa Bitcoin Banyak Digunakan Sebagai Metode Transaksi

Senin, 18 Maret 2024 | 09:19

Di Indonesia, harga Bitcoin hari ini sering kali menjadi sorotan utama, mengungguli berita tentang peran Bitcoin dalam transaksi sehari-hari. Hal ini bisa dimengerti mengingat Bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran resmi di negeri ini.

NASIONAL
Tersedia 10 Ribu Kuota, Simak Cara Daftar Mudik PLN Bersama BUMN dan Jadwal Keberangkatannya 

Tersedia 10 Ribu Kuota, Simak Cara Daftar Mudik PLN Bersama BUMN dan Jadwal Keberangkatannya 

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:14

Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar program 'Mudik Asyik Bersama BUMN'.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill