TANGERANGNEWS.com-Polsek Pondok Aren berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp800 juta dari tempat penimbunannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 17 November 2020 lalu.
Atas pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku yang sudah lanjut usia, berinisial SS,60 dan SMN, 71.
"Dari keduanya kami sita uang palsu sebanyak 8.000 lembar. Uang pecahan Rp100 ribu," ungkap Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Pengungpakan kasus tersebut, kata Riza, bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyimpanan uang palsu dalam jumlah besar.
Atas informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, uang palsu senilai ratusan juta itu didapati dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Ratusan juta uang palsu itu dibeli dengan uang senilai Rp50 juta.
"Pelaku mengakui bahwa pasokan uang palsu itu dari seorang DPO berinisial J," imbuhnya.
Meski belum sempat diedarkan, kedua lansia tersebut kini tetap harus menjalani hukuman penjara.
"Terbukti melakukan penyimpanan terhadap uang palsu. Keduanya disangkakan pasal pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.