TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali menetapkan status wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi zona merah penyebaran COVID-19 dengan tingkat resiko penularan yang tinggi, per tanggal 30 November 2020.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebut kembalinya status Tangsel menjadi zona merah tersebut diakibatkan oleh adanya peningkatan kasus COVID-19, baik positif ataupun kasus kematian.
"Tadi saya tanya kenapa Tangsel kembali menjadi zona merah, (ternyata) ada penambahan positif dan kematian," kata Airin kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten pertanggal 30 November 2020, terdapat penambahan kasus positif sebanyak 19 pasien. Sehingga menambah pasien yang dirawat menjadi 453 pasien.
Sedangkan pasien meninggal dunia di Tangsel kini telah mencapai 117 orang, dengan angka kesembuhan mencapai 2.268 orang.
Atas data tersebut, Airin menegaskan bahwa kini pihaknya tengah fokus melakukan penelusuran atau tracking guna memutus penyebaran virus berbahaya tersebut.
"Kita lakukan tracking, penambahan positif ini karena apa dan di mana, serta bagimana? Kalau kematian kan sudah jelas ya, karena orang yang datang ke rumah sakit terlambat," terangnya.
Ia menyebut bahwa meningkatnya kasus COVID-19 di Tangsel, mayoritas disebabkan oleh adanya transmisi lokal atau paparan virus dari lingkungan masyarakat itu sendiri.
"Sejauh ini kepatuhan masih tetap sama ini sudah kita tanyakan ke Dinkes. Trackingnya sebetulnya itu dari mana? Yang pasti adalah transmisi lokal," katanya.
Untuk itu, Airin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menjalani protokol kesehatan.
"Oleh karena itu, yang penting adalah disiplin terhadap protokol kesehatan. Pakai masker hingga menutupi hidung, jaga jarak, dan cuci tangan," pungkasnya. (RAZ/RAC)