TANGERANGNEWS.com-Dinilai melanggar aturan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang memajang wajah para Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpaksa harus dicopot , Rabu (2/12/2020).
Kali ini, penertiban oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel itu dilakukan di wilayah Serpong, Tangsel.
"Kita terus telusuri jalur-jalur utama, seperti Jalur Pahlawan Seribu, kemudian arah Ciater, sampai Gading Serpong," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya mendapatkan banyak sekali bentuk APK terpasang dengan tidak mengikuti aturan yang ada.
"Kita tertibkan bahwa semua APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Sesuai dengan arahan KPU. Kita tertibkan dan tidak pandang bulu, dari pasangan calon manapun kita tertibkan," tegasnya.
Sepanjang penertiban itu dilakukan, sudah terdapat ribuan APK yang dicopot.
"Jumlahnya sudah ada ribuan sejak penertiban bulan lalu. Kalau hari ini, sudah ada sekitar dua ribuan," tuturnya.
Ribuan APK tersebut, kata Sapta, melanggar sejumlah aturan.
"Karena masangnya enggak beraturan, ada yang di pohon, tiang listrik, ada yang melintang di jalan, ada yang menutup trotoar. Semua kita tertibkan, sudah ribuan," terangnya.
Nantinya, penertiban itu akan terus dilakukan selama masa tenang, hingga sehari menjelang hari pencoblosan. Tepatnya hingga 8 Desember mendatang.
"Kita sampai tanggal 8. Di tanggal 6, 7, dan 8 itu kan adalah puncak dari semua atribut APK harus bersih," pungkasnya. (RED/RAC)