Connect With Us

Bawaslu Temukan Kejanggalan pada Proses Distribusi Logistik Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 3 Desember 2020 | 15:07

Bawaslu Tangsel mengawal pendistribusian surat suara yang dikirim ke setiap Kecamatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan temukan kejanggalan pada proses pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diantarkan ke setiap kecamatan, Rabu (2/12/2020) kemarin.

 

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan olehnya. 

 

Pertama, yaitu adanya ketidaksesuain jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan.

Surat suara yang diantarkan hanya sebanyak 1.001.784 lembar. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel.

 

”Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya,” jelas Acep melalui pernyataan resminya, Kamis (3/12/2020).

 

Sedangkan menurut informasi yang ia dapati, selisih surat suara tersebut sengaja disimpan oleh KPU sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

 

Kejanggalan lainnya terdapat pada kekurangan jumlah surat suara yang diantarkan KPU ke Kecamatan Setu. Bahkan, kekurangan tersebut mencapai lebih dari 1.500 lembar surat suara.

 

”Saya tidak ingat pasti jumlahnya namun sekitar segitu,” sambungnya.

 

Atas kekurangan itu, KPU kini tengah meminta kekurangannya kepada perusahaan percetakan.

 

Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya, untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.

”Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” tuturnya.

Terakhir, Bawaslu mendapati sejumlah kendaraan pengantar logistik tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan. 

 

”Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas di tujuh Kecamatan,” ujarnya. 

 

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, Bawaslu memerintahkan setiap Panwascam untuk tidak membuka segel mobil pengantar logistik. Hingga sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill