TANGERANGNEWS.com-Aset tanah milik Pemerintah Kota Tangsel seluas 10 hektare akhirnya mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan sertifikat ini adalah sebuah bukti yang bisa digunakan oleh pemerintah sebagai objek perlindungan hukum.
Sehingga dia berterimakasih kepada BPN yang sudah membantu Pemkot Tangsel dalam mendapatkan sertifikat tersebut.
”Dengan adanya sertifikat, bisa membuat kami memiliki kepastian hukum dalam menggunakan aset Kota Tangsel,” kata dia saat menerima sertifikat aset dari BPN, Jumat (4/12/2020).
Aset yang sudah bersertifikat ini akan bisa menjadi fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Sementara saat ini masih ada beberapa aset yang belum disertai dengan sertifikat, kita akan urus agar seluruhnya bersertifikat," ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng menyatakan BPKAD Kota Tangsel harus segera mengurus beberapa bidang tanah yang belum bersertifikat.
Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah untuk segera memastikan salah satu produk hukum, salah satunya adalah sertifikat.
”Jadi BPKAD segera diurus ya, sebab ini kan memang salah satu produk penting yang harus dimiliki oleh pemerintah,” kata dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Himsar menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut kerjasama BPN dengan Kemenag dan Pemerintah Kota Tangsel.
Setidaknya ada 40 bidang tanah tersebar di seluruh kecamatan Atau tepatnya di 17 kelurahan. Dari seluruh kelurahan tersebut, luas bidang tanah memiliki 10 hektar lebih.
”Rinciannya, 10 bidang diantaranya berbentuk kantor kelurahan. Ada dua puskesmas, kemudian dua posyandu,” kata dia.
Selain itu di sektor pendidikan ada Gedung Sekolah Dasar sebanyak 11 bidang. Sementara sekolah menengah pertama sebanyak tiga bidang.
Kemudian fasiltas olahraga ada dua. Dan saat ini pemerintah Kota Tangsel sedang merencanakan pembangunan gedung perkantoran sebanyak tujuh bangunan.
Himsar berharap setelah diberikannya sertifikat ini diharapkan bisa meningkatkan pembangunan daerah di Kota Tangsel.
Sementara Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syahnudin, menjelaskan, selain penyerahan sertifikat tanah, diserahkan juga tanah wakaf yang terdiri dari 41 tanah aset dan 71 tanah wakaf ke Pemkot Tangsel.