TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku residivis pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak belasan kali di wilayah hukum Kepolisian Tangerang Selatan berhasil dibekuk, Senin (14/12/2020).
Pelaku berinisial NY, 26 dan RA, 25 itu dibekuk usai menjalani aksi terakhirnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua tersangka yang kini hanya dapat tertunduk lesu tersebut merupakan residivis atas kasus serupa.
"Inisial NY residivis di Serang, Banten dengan melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2016. Kemudian inisial RA, dia residivis kasus yang sama di Lampung pada tahun 2014," ungkap Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangsel, Rabu (16/12/2020).
Bahkan selain itu, kedua residivis yang telah menjalankan aksinya sejak enam tahun lalu itu, sudah beraksi di wilayah hukum Polres Tangsel sebanyak lebih dari 12 kali.
Berdasarkan identitasnya, kedua pelaku diduga kuat merupakan jaringan pencurian sepeda motor asal Lampung.
Meski telah diamankan, Wibi menegaskan kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih dalam, termasuk melacak penadah barang curian para tersangka tersebut.
"Untuk tempat (pelaku) melakukan penjualan atau siapa yang melakukan penadahan ini masih kita kembangkan. Termasuk memang masih ada satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran," katanya.
"Untuk informasinya memang arahnya ini ke Lampung. Ini masih pengembangan dan mudah-mudahan bisa segera kami ungkap," tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara," pungkasnya.