Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan kini mulai memasuki babak baru. Sesuai hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara pada Kamis (17/12/2020) menuai protes.
Drajat Sumarsono dari kubu keponakan Prabowo Subianto, yakni pasangan calon Muhammad-Saraswati menyatakan akan menumpuh jalur hukum atas kemenangan Benyamin-Pilar.
Bentuk protes tersebut, dilayangkan dengan cara tidak menandatangani hasil Pleno Rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Tangsel.
"Kami tidak menandatangani hasil pleno di KPU Kota Tangsel. Terdapat keberatan-keberatan kita mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi. Kita dituangkan dalam berita acara," ujar Drajat.
Ia menuturkan kejanggalan pertama yang ditemukan olehnya, yaitu terjadi pada proses rekapitulasi.
"Yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," sambungnya.
Berdasarkan hal itu, Drajat menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat kejanggalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pendaftaran ke MK kan dibuka dalam waktu 3x24 jam hari kerja mulai dari putusan," tegasnya.
Namun hingga kini Drajat belum dapat memastikan waktu pelaporan gugatannya itu. (RED/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews