Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?
Senin, 20 April 2026 | 19:56
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sebab, salah satu pasangan sedang dalam proses menggugat seusai penghitungan rekapitulasi suara dirampungkan, 16-17 Desember 2020 lalu.
Seperti diketahui saat dirampungkan tersebut, Tim Pemenangan pasangan calon Muhamad-Saraswati mengambil sikap untuk tak menandatangani hasil rekapitulasi.
Saat itu, hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01 tersebut kalah, dengan selisih suara hingga 5,3 persen dari Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Gugatan tersebut telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Muhamad-Saras, Senin (21/12/2020) lalu.
Plt Ketua KPU Tangsel M Taufik MZ mengatakan, sebagai pihak termohon, tentu KPU sangat menghargai dan menghormati setiap langkah konstitusional yang ditempuh peserta. Seluruh keputusan pun akan diserahkan sepenuhnya ke MK.
Namun yang jelas, hasil rekapitulasi yang telah dirampungkan tak akan berubah.
"Saya jamin suara 01,02,03 dari dari mulai tingkat TPS sampai rekapitulasi di tingkat kota Tangsel tidak berubah satu suara pun, kami jamin," ujar Taufik, Kamis (24/12/2020).
Sebab, gugatan yang dimohonkan oleh paslon Muhamad-Rahayu bukan perkara penghitungan suara.
"Mereka (penggugat) bukan memohonkan soal perselisihan suara atau perhitungan suara. Jadi apapun persoalan dan keputusan dari MK, kita akan hormati dan menghargai," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman mkri.id, permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel mayoritas adalah terkait terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, diantaranya :
1. Penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan Palson (petahana).
2. Pengerahan ASN dalam upaya memenangkan Paslon (petahana).
3. Termohon/Penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan Paslon (petahana).
4. Money politik yang dilakukan oleh tim kampanye/pendukung pasangan (petahana).
Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XVII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
TODAY TAGPetugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.
Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews