Connect With Us

Meski Digugat ke MK, KPU Tangsel : Rekapitulasi Suara Tak Berubah

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Desember 2020 | 16:06

Rahayu Saraswati. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sebab, salah satu pasangan sedang dalam proses menggugat seusai penghitungan rekapitulasi suara dirampungkan, 16-17 Desember 2020 lalu. 

 

Seperti diketahui saat dirampungkan tersebut, Tim Pemenangan pasangan calon Muhamad-Saraswati mengambil sikap untuk tak menandatangani hasil rekapitulasi. 

 

Saat itu, hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01 tersebut kalah,  dengan selisih suara hingga 5,3 persen dari Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. 

 

Gugatan tersebut telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Muhamad-Saras, Senin (21/12/2020) lalu. 

Plt Ketua KPU Tangsel M Taufik MZ mengatakan, sebagai pihak termohon, tentu KPU sangat menghargai dan menghormati setiap langkah konstitusional yang ditempuh peserta. Seluruh keputusan pun akan diserahkan sepenuhnya ke MK. 

 

Namun yang jelas, hasil rekapitulasi yang telah dirampungkan tak akan berubah. 

 

"Saya jamin suara 01,02,03 dari dari mulai tingkat TPS sampai rekapitulasi di tingkat kota Tangsel tidak berubah satu suara pun, kami jamin," ujar Taufik, Kamis (24/12/2020). 

Sebab, gugatan yang dimohonkan oleh paslon Muhamad-Rahayu bukan perkara penghitungan suara.

 

"Mereka (penggugat) bukan memohonkan soal perselisihan suara atau perhitungan suara. Jadi apapun persoalan dan keputusan dari MK, kita akan hormati dan menghargai," ucapnya. 

 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman mkri.id, permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel mayoritas adalah terkait terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, diantaranya :

 

1. Penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan Palson  (petahana). 

 

2. Pengerahan ASN dalam upaya memenangkan Paslon (petahana).

 

3. Termohon/Penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan Paslon (petahana). 

 

4. Money politik yang dilakukan oleh tim kampanye/pendukung pasangan (petahana).

 

Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XVII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KOTA TANGERANG
Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:39

Seorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill