Connect With Us

Meski Digugat ke MK, KPU Tangsel : Rekapitulasi Suara Tak Berubah

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Desember 2020 | 16:06

Rahayu Saraswati. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sebab, salah satu pasangan sedang dalam proses menggugat seusai penghitungan rekapitulasi suara dirampungkan, 16-17 Desember 2020 lalu. 

 

Seperti diketahui saat dirampungkan tersebut, Tim Pemenangan pasangan calon Muhamad-Saraswati mengambil sikap untuk tak menandatangani hasil rekapitulasi. 

 

Saat itu, hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01 tersebut kalah,  dengan selisih suara hingga 5,3 persen dari Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. 

 

Gugatan tersebut telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Muhamad-Saras, Senin (21/12/2020) lalu. 

Plt Ketua KPU Tangsel M Taufik MZ mengatakan, sebagai pihak termohon, tentu KPU sangat menghargai dan menghormati setiap langkah konstitusional yang ditempuh peserta. Seluruh keputusan pun akan diserahkan sepenuhnya ke MK. 

 

Namun yang jelas, hasil rekapitulasi yang telah dirampungkan tak akan berubah. 

 

"Saya jamin suara 01,02,03 dari dari mulai tingkat TPS sampai rekapitulasi di tingkat kota Tangsel tidak berubah satu suara pun, kami jamin," ujar Taufik, Kamis (24/12/2020). 

Sebab, gugatan yang dimohonkan oleh paslon Muhamad-Rahayu bukan perkara penghitungan suara.

 

"Mereka (penggugat) bukan memohonkan soal perselisihan suara atau perhitungan suara. Jadi apapun persoalan dan keputusan dari MK, kita akan hormati dan menghargai," ucapnya. 

 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman mkri.id, permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel mayoritas adalah terkait terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, diantaranya :

 

1. Penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan Palson  (petahana). 

 

2. Pengerahan ASN dalam upaya memenangkan Paslon (petahana).

 

3. Termohon/Penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan Paslon (petahana). 

 

4. Money politik yang dilakukan oleh tim kampanye/pendukung pasangan (petahana).

 

Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XVII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

WISATA
Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:27

Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill