Connect With Us

Meski Digugat ke MK, KPU Tangsel : Rekapitulasi Suara Tak Berubah

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Desember 2020 | 16:06

Rahayu Saraswati. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sebab, salah satu pasangan sedang dalam proses menggugat seusai penghitungan rekapitulasi suara dirampungkan, 16-17 Desember 2020 lalu. 

 

Seperti diketahui saat dirampungkan tersebut, Tim Pemenangan pasangan calon Muhamad-Saraswati mengambil sikap untuk tak menandatangani hasil rekapitulasi. 

 

Saat itu, hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01 tersebut kalah,  dengan selisih suara hingga 5,3 persen dari Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. 

 

Gugatan tersebut telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Muhamad-Saras, Senin (21/12/2020) lalu. 

Plt Ketua KPU Tangsel M Taufik MZ mengatakan, sebagai pihak termohon, tentu KPU sangat menghargai dan menghormati setiap langkah konstitusional yang ditempuh peserta. Seluruh keputusan pun akan diserahkan sepenuhnya ke MK. 

 

Namun yang jelas, hasil rekapitulasi yang telah dirampungkan tak akan berubah. 

 

"Saya jamin suara 01,02,03 dari dari mulai tingkat TPS sampai rekapitulasi di tingkat kota Tangsel tidak berubah satu suara pun, kami jamin," ujar Taufik, Kamis (24/12/2020). 

Sebab, gugatan yang dimohonkan oleh paslon Muhamad-Rahayu bukan perkara penghitungan suara.

 

"Mereka (penggugat) bukan memohonkan soal perselisihan suara atau perhitungan suara. Jadi apapun persoalan dan keputusan dari MK, kita akan hormati dan menghargai," ucapnya. 

 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman mkri.id, permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel mayoritas adalah terkait terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, diantaranya :

 

1. Penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan Palson  (petahana). 

 

2. Pengerahan ASN dalam upaya memenangkan Paslon (petahana).

 

3. Termohon/Penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan Paslon (petahana). 

 

4. Money politik yang dilakukan oleh tim kampanye/pendukung pasangan (petahana).

 

Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XVII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill