TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu (9/1/2021) besok. Aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, bahwa pemberlakuan PPKM itu merupakan tindaklanjut intruksi dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pengetatan di Pulau Jawa dan Bali.
Hal demikian, dirasa perlu karena angka kematian dan penularan COVID-19 berbanding lurus dengan penuhnya kapasitas perawatan di wilayahnya.
"Yang pasti gini, kondisi sekarang bahwa positif rate-nya naik jadi 4,3 persen. Padahal kita sebelumnya hanya 3 persen lebih. Dan untuk angka kematian ini menjadi PR besar bagi kita. Menjadi keprihatinan bagi kita sekarang Tangsel di angka 5,4 persen," tutur Airin di Puspemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021).
Sedangkan di satu sisi lainnya, kapasitas ruang perawatan sudah di atas angka 90 persen.
"Untuk tanggal 9 sampai dengan tanggal 25 Januari, maka hari ini saya menandatangani surat edaran Wali Kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dari surat edaran yang sebelumnya," tegas Airin.
Airin menegaskan, dalam penerapan PPKM ini Pemkot Tangsel terdapat sejumlah aturan yang diperketat. Salah satunya, yakni pembatasan tempat kerja.
"Perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta itu, Work From Home (WFH) adalah 75 persen. Jadi 25 persen yang bekerja di kantor. Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring," tuturnya.
Selain itu melalui surat edarannya, Airin juga membatasi setiap mal dan restoran untuk beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Pemberlakuan untuk Mal sudah pasti tutup pukul 19.00 WIB malam. Untuk restoran boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, kalau kemarin kan 50 persen, tapi waktunya diperpanjang pukul 20.00 WIB malam. Sedangkan take away atau delivery sampai pukul 22.00 WIB," jelasnya.
"Sedangkan fasilitas umum ditutup, serta harus menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya, serta membatasi kapasitas operasional dan transportasi umum," tuturnya.
Sementara itu, Airin mengizinkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi.
"Tapi dengan menerapkan protokol kesehatan dan tempat ibadah dengan pengetatan maksimal 50 persen," pungkasnya.