Connect With Us

DPRD Tangerang Selatan Berduka

Rachman Deniansyah | Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:14

Gedung DPRD Tangsel. (@TangerangNews / Denni Bagus Irawan)

 

TANGERANGNEWS.com-Kabar duka kini menyelimuti lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan. 

 

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya dikabarkan telah tutup usia, Jumat (22/1/2021) kemarin. 

Kabar duka tersebut pun turut membuat seluruh jajaran anggota DPRD Kota Tangsel, khususnya yang berasal dari Fraksi Golkar kehilangan sosok almarhum.

 

Hal demikian disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie. 

 

"Ya kita selaku Fraksi Partai Golkar sangat kehilangan sekali atas berpulangnya beliau," ujar Ramlie saat dihubungi.

 

Sebab, sejatinya Sukarya merupakan sosok legislator yang sangat mampu diandalkan.

 

"Beliau itu merupakan tenaga yang diandalkan di Fraksi Golkar. Andalan Fraksi Partai Golkar di semua bidang. Apapun bentuknya, memang almarhum kita berikan kepercayaan dan punya peran sangat besar sekali," ujar Ramlie. 

 

Ia memandang bahwa Sukarya memiliki integritas yang sangat tinggi. 

 

"Serta loyalitasnya terhadap partai yang cukup tinggi, militansinya cukup tinggi," imbuhnya. 

 

Ramlie memastikan bahwa rekan seperjuangannya itu meninggal dunia lantaran sakit yang dideritanya. Namun ia menegaskan bahwa penyakit itu bukanlah COVID-19. 

 

"Karena sakit, bukan COVID-19," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill