Connect With Us

Ya Tuhan, Saat Digerebek Satpol PP Pasangan Ini Sedang..

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Februari 2021 | 19:22

Pasangan bukan suami istri terjaring razia oleh Satpol PP di wilayah Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (3/2/2021) siang. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak prostitusi online di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (3/2/2021) siang. 

Dalam operasinya tersebut, Satpol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan sebanyak enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) beserta enam pria hidung belang.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilakukan di dua lokasi berbeda, diantaranya Urban Hotel di Rawa Mekar Jaya, Serpong dan indekos di wilayah Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. 

"Total ada 12 orang yang kami amankan. Di Hotel Urban ada enam orang, terdiri dari empat pria dan dua wanita. Sedangkan di indekos Rawa Buntu ada enam orang, terdiri dari dua pria dan empat wanita," tutur Muksin saat dikonfirmasi.

Operasi tangkap tangan atau OTT itu, dilakukan berdasarkan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya lokasi prostitusi tersebut. 

Ternyata benar, saat dilakukan operasi terdapat sejumlah pasangan di dalam kamar. Bahkan, beberapa diantaranya dipergoki sedang tak menggunakan busana. 

"Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi media sosial untuk mengetahui keberadaanya. Begitu sudah tahu, kita jadi pelanggan. Kita datangi. Saat kita periksa kamar lain, kita ketok dia buka pintu, eh lagi begituan," tutur Muksin. 

Berdasarkan penyelidikannya, keenam wanita tersebut menjajaki dirinya melalui sistem pemesanan suatu aplikasi. 

"Yang diamankan cewek-cewek yang menggunakan aplikasi booking order, bukan pasangan selingkuh yang kita amankan jadi rata-rata BO,” imbuhnya. 

Selain menciduk belasan orang, Muksin dan jajarannya juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi. 

"Barang buktinya, kita mengamankan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai dan yang belum dipakai," katanya.

Saat ini, kata Muksin, belasan orang tersebut kini telah digelandang ke kantornya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Jadi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 49 tahun 2012 Pasal 40 dan atau 41 terkait dengan larangan pekerja seks komersial. Ancamannya, kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp60 juta. Tapi kita nanti periksa dulu nih," pungkasnya.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Siapkan Rp2,79 Miliar untuk Cover BPJS Ketenagakerjaan 11 Ribu Pekerja Rentan

Pemkot Tangsel Siapkan Rp2,79 Miliar untuk Cover BPJS Ketenagakerjaan 11 Ribu Pekerja Rentan

Jumat, 28 November 2025 | 22:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill