Connect With Us

Polisi Buru Istri yang Membakar Suami di Serua Indah Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 Februari 2021 | 19:44

Warga saat menunjukan lokasi tempat kejadian perkara terbakarnya Samsudin, 46, pengendara ojek online (ojol) di kediamannya di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel menyatakan, pihaknya masih memburu istri dari Samsudin, 46, yang dibakar dikediamannya di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2/2021). 

 

"Sementara dugaan kita yang bersangkutan, ada unsur sengaja membakar suaminya. Namun sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," tegas Iman,  Jumat (5/2/2021). 

Istri Samsu, diketahui berinisial KR,53 menghilang saat kejadian. 

"Motif belum tahu, nanti pasti dapat kita ketahui setelah tertangkap tersangkanya," katanya. 

 

Untuk sementara ini, pihaknya sudah mengkantongi sejumlah barang bukti yang diduga kuat, dijadikan terduga pelaku dalam menjalankan aksinya. 

 

"Botol tempat minyak tanah dugaannya," pungkasnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

SPORT
Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:02

Pernah merasa performa lari jalan di tempat atau malah kaki sering terasa pegal berlebih setelah latihan? Masalah ini sering kali bukan karena kamu kurang latihan, tapi bisa jadi karena sepatu yang kamu gunakan tidak sesuai dengan kebutuhan kaki.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill