Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, akhirnya memberi tanggapannya terkait problematika pelaksanaan vaksinasi di tengah bulan puasa yang jatuh sekitar April mendatang.
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak menyebut, terdapat dua pendapat terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut. Ada yang beranggapan tidak boleh, ada pula yang beranggapan diperbolehkan.
"Kalau pelaksanaan siangnya itu kan pro kontra, ada yang bilang itu (vaksinasi) membatalkan puasa, ada yang bilang tidak atau diperbolehkan. Karena tujuan medis untuk menjaga kesehatan," ungkap Rojak saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Rojak menjelaskan, secara hukum, vaksinasi dapat membatalkan puasa.
"Tetap dari manapun seandainya memasukkan sesuatu ya membatalkan puasa. Namun yang membolehkan, karena untuk keperluan medis. Terdalat juga yang bilang boleh," terangnya.
Atas hal itu untuk menjaga kehati-hatian dalam menjaga ibadah puasa, Rojak menyarankan aga vaksinasi dilakukan pada malam harinya.
"Tapi untuk menjaga kehati-hatian, dari rasa aman, lebih baik di malam hari. Lebih baik menjaga gitu kan supaya aman, lebih baik di malam hari. Apa lagi kondisi tubuh kan kalau puasa lagi ini (lemah), perut kosong bahaya. ini memang sedang dibahas di MUI," pungkasnya.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGTes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews