TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan segera melakukan penetapan kepada pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih.
Sidang pleno penetapan tersebut dilakukan usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Rabu (17/2/2021) lalu.
Ketua KPU Tangsel M Taufiq M Z mengatakan sidang pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel itu akan dilaksanakan, Sabtu (20/2/2021) besok.
"Memang acara besok. Rapat pleno dilaksanakan terbuka. Meskipun bahasanya terbuka, kita tetap mengedepankan protokoler kesehatan," ujar Taufiq saat dihubungi awak media.
Dalam rapat pleno penetapan tersebut, KPU Tangsel tak hanya mengundang pasangan calon terpilih.
Namun juga akan mengundang pasangan calon lain, yakni pasangan Muhamad-Saraswati, dan pasangan Azizah-Ruhammaben.
"Jadi yang kita undang adalah pasangan calon seluruhnya, partai pengusul, seluruh stakeholder terkait, dan sebagainya," tuturnya.
Tapi hal berbeda berlaku bagi para konstituen atau pendukung masing-masing calon.
Atas alasan protokol kesehatan, KPU Tangsel tidak mengundang para pendukung. Pasalnya, ia khawatir akan menciptakan kerumunan.
"Agar proses Pilkada ini dari awal sampai akhir penetapan pasangan calon ini tidak ada persoalan terkait pandemi COVID-19. Sehingga tidak muncul klaster baru penyebaran COVID-19," kata Taufiq.
Sebagai gantinya, rapat pleno penetapan tersebut akan disiarkan secara langsung. Sehingga para pendukung tetap dapat menyaksikan proses penetapan tersebut.
"Kami nanti live streaming di Youtube kami maupun laman-laman kami, itu bagian bagaimana publik bisa ikut menyaksikan tanpa harus hadir dan bisa mengikuti tanpa harus ke Swissbel hotel," pungkasnya. (RAZ/RAC)