TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di tengah pandemi COVID-19, hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran PPKM Mikro telah dianggap berhasil dalam menekan peningkatan kasus COVID-19.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, salah satu indikator penilaian keefektivitasan PPKM Mikro tersebut dapat terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat yang kini terus naik cukup signifikan.
"Capaian PPKM Mikro di Tangsel terakhir, kemarin tercatat sebanyak 87 persen tingkat kepatuhan masyarakatnya," terang Benyamin, Selasa (23/2/2021).
Capaian tersebut, kata Benyamin, telah melampaui dari angka yang sebelumnya diharapkan atau ditargetkan.
"Sudah jauh melampaui angka yang kita harapkan, yakni 83 persen. Ternyata sekarang sudah sampai 87 persen," tuturnya.
Benyamin menerangkan, dalam perpanjangan kali ini, pemerintah kembali memberi pelonggaran terhadap kegiatan di bidang perekonomian.
"Perbedaannya adalah untuk kegiatan ekonomi diberikan kelonggaran sampai dengan pukul 21.00 WIB bagi masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi. Sedangkan untuk di luar pusat perbelanjaan, pertokoan modern, dan sebagainya itu tetap sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan Take away sampai pukul 22.00 WIB," terangnya.
Di sisi lainnya, dalam perpanjangan PPKM ini Pemkot Tangsel juga akan terus menekan kepatuhan masyarakat.
"Dalam perpanjangan PPKM selalu kita tekankan gimana pada hulunya, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat. Teman-teman di Kecamatan, Satpol PP, Dishub terus melakukan operasi yustisi prokes," ujar Benyamin.
Ditambah lagi dengan, dengan keterlibatan TNI dan Polri dalam menyadarkan masyarakat, melalui program andalannya Kampung Tangguh.
"Pelibatan intensif dari jajaran Polri dan TNI semakin tajam, karena kita mengaktifkan kampung-kampung Jawara, Kampung Tangguh di kota Tangsel sebagai titik temu. Sejauh ini ada 29 kampung Tangguh di Tangsel," pungkasnya. (RED/RAC)