TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk menjalani proses vaksinasi di siang hari, meski tengah menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan, yang jatuh di pertengahan bulan April 2021 mendatang.
Hal demikian ditegaskan Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
"Terkait vaksinasi, Fatwa MUI Nomor 13/2021 sudah keluar. Bahwa vaksinasi siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa," tegas Rojak kepada TangerangNews.com.
Dengan demikian, kata Rojak, masyarakat kini tak perlu khawatir terkait proses vaksinasi di siang hari.
"Jadi sebetulnya Fatwa MUI itu sudah mendukung, sangat mendukung vaksinasi pemerintah," tuturnya.
Namun meski demikian, ia tak menampik jika masih ada masyarakat yang berpandangan bahwa vaksinasi di siang hari itu membatalkan puasa.
"Ada sebagian masyarakat muslim yang berpandangan keyakinan bahwa vaksinasi siang hari itu membatalkan puasa, itu masih ada," katanya.
Solusinya, kata Rojak, vaksinasi dapat dilakukan di malam hari.
"Jadi makanya kembali kepada tenaga medisnya. Kalau di malam hari kan (dinilai) imun tubuh (bagus) sudah makan, sudah ini. Umpama setelah salat Tarawih atau jam 9 malam. Cuma resikonya memang memakan waktu, khawatir sampai larut malam," ujar Rojak.
"Kalau malam hari kan tidak ada masalah. Tidak ada pro kontra dari sisi hukum. Tinggal partisipasi masyarakatnya dan medisnya," imbuhnya.
Keduanya, kata Rojak, tujuannya tetap sama, yakni guna memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam ikut proses vaksinasi.
"Ini kan juga perlu dicermati jangan sampai nanti vaksinasi siang hari, partisipasinya rendah karena berbagai macam alasan. Kita kan gak bisa intervensi, gabisa maksa," pungkasnya.