Connect With Us

Vaksinasi Siang Hari saat Ramadan, MUI Tangsel : Tidak Membatalkan Puasa

Rachman Deniansyah | Rabu, 31 Maret 2021 | 18:41

Ilustrasi Vaksinasi. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk menjalani proses vaksinasi di siang hari, meski tengah menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan, yang jatuh di pertengahan bulan April 2021 mendatang. 

 

Hal demikian ditegaskan Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak saat dihubungi, Rabu (31/3/2021). 

 

"Terkait vaksinasi, Fatwa MUI Nomor 13/2021 sudah keluar. Bahwa vaksinasi siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa," tegas Rojak kepada TangerangNews.com.

 

Dengan demikian, kata Rojak, masyarakat kini tak perlu khawatir terkait proses vaksinasi di siang hari. 

 

"Jadi sebetulnya Fatwa MUI itu sudah mendukung, sangat mendukung vaksinasi pemerintah," tuturnya. 

 

Namun meski demikian, ia tak menampik jika masih ada masyarakat yang berpandangan bahwa vaksinasi di siang hari itu membatalkan puasa. 

 

"Ada sebagian masyarakat muslim yang berpandangan keyakinan bahwa vaksinasi siang hari itu membatalkan puasa, itu masih ada," katanya. 

 

Solusinya, kata Rojak, vaksinasi dapat dilakukan di malam hari. 

"Jadi makanya kembali kepada tenaga medisnya. Kalau di malam hari kan (dinilai) imun tubuh (bagus) sudah makan, sudah ini. Umpama setelah salat Tarawih atau jam 9 malam. Cuma resikonya memang memakan waktu, khawatir sampai larut malam," ujar Rojak. 

 

"Kalau malam hari kan tidak ada masalah. Tidak ada pro kontra dari sisi hukum. Tinggal partisipasi masyarakatnya dan medisnya," imbuhnya. 

 

Keduanya, kata Rojak, tujuannya tetap sama, yakni guna memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam ikut proses vaksinasi. 

 

"Ini kan juga perlu dicermati jangan sampai nanti vaksinasi siang hari, partisipasinya rendah karena berbagai macam alasan. Kita kan gak bisa intervensi, gabisa maksa," pungkasnya.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:15

Sebanyak 890 rumah di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Cimanceuri dan Cipasilian hingga saat ini, Rabu 28 Januari 2026.

TANGSEL
Warga Tangsel Didorong Atasi Sampah Mandiri Lewat Budidaya Maggot

Warga Tangsel Didorong Atasi Sampah Mandiri Lewat Budidaya Maggot

Rabu, 28 Januari 2026 | 23:36

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendorong budidaya maggot sebagai solusi pengelolaan sampah organik rumah tangga yang menjadi penyumbang besar tumpukan sampah di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill