Connect With Us

Lindungi Warga dari Asap Rokok, Pemkot Tangsel Bentuk Satgas KTR

Rachman Deniansyah | Rabu, 7 April 2021 | 16:24

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memasangkan sebuah peniti ke rekanya dibagian kiri rompi berwarna merah, Tangerang Selatan, Rabu (7/4/2021). (@TangerangNews / Humas Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini memiliki Satuan Tugas (Satgas) baru, yang akan menyisir setiap para perokok di seluruh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Selasa (6/4/2021) kemarin. 

Pembentukan Satgas KTR tersebut, tak lain merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari asap rokok. 

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, upaya itu dilakukan karena diketahui bahwa rokok mengandung zat kimia yang berbahaya. 

"Baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok ini. Seperti kita tahu, di dalamnya itu ada nikotin, kemudian ada tar juga," ujar Benyamin, Rabu (7/4/2021).

Benyamin yang juga pernah menjadi perokok aktif itu menerangkan, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menyadarkan para perokok, agar tidak menghisap rokoknya di tempat yang dilarang. 

Dengan demikian, salah satu tugas Satgas KTR adalah memastikan tempat yang ditetapkan terbebas dari asap rokok. 

"Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok. Ini merupakan salah satu upaya, sehingga harus diperhatikan,” terang Benyamin. 

Ia mengharapkan, ke depannya kesejahteraan akan tercipta jika kesadaran itu dapat terbentuk. Dengan demikian, ia juga meminta partisipasi dari masyarakat untuk dapat patuh tentang larangan tersebut. 

"Jangan sampai pengukuhan ini menjadi seremonial saja. Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok," pungkasnya. (RED/RAC)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill