TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan langsung merespon terkait pemetaan resiko penyebaran oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pertanggal 4 April 2021.
Pada pemetaan resiko penyebaran yang diunggah di laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Tangsel tercatat sebagai salah satu wilayah berzona merah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar menjelaskan, penetapan Tangsel sebagai wilayah berzona merah disebabkan adanya perbedaan data antara daerah dan pusat.
Penetapan Tangsel sebagai zona merah, kata Allin, dikarenakan data kasus positif yang meningkat secara signifikan. Namun hal tersebut disanggah, karena data yang dirilis berasal dari data lama yg berproses sinkronisasi.
”Hal tersebut yang membuat data di dalam aplikasi NAR (New All Record) dalam minggu ini naik secara signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya,” jelas Allin melalui keterangan resminya, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, data di daerah lebih banyak jika dibanding dengan di pusat. Sehingga, kata Allin, data yang dilaporkan oleh daerah selama ini belum terinput seluruhnya di pusat.
Oleh karena itu, sejak Selasa kemarin, pemerintah pusat melakukan sinkronisasi data dengan data yang ada di daerah.
Dengan penetapan itu, Allin mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir.
"Karena penyebabnya bukan jumlah kasus yang melonjak minggu ini. Namun data lama yang baru terinput dikarenakan adanya perbedaan data yang dimasukkan ke dalam NAR. Data yang terlaporkan diikuti dengan data kesembuhan,” paparnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat tetap senantiasa mematuhi protokol kesehatan. (RED/RAC)