TANGERANGNEWS,com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan melakukan penggeledahan terhadap kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang terletak di Jalan Permai VI Blok AX 7, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan Kejari dalam melakukan penulusuran dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Tangsel menyita ratusan bukti berupa dokumen.
"Kurang lebih sebanyak 130 eksemplar dokumen mulai dari Surat Penanggungjawaban (SPJ), kwitansi, bukti bayar, dan satu unit komputer.
Barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan itu dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan itu dilakukannya sejak pukul 11.45 WIB hingga 16.30 WIB. "Kami melakukan penggeledahan karena dokumen pemeriksaan saksi yang diberikan berupa fotokopi. Dan, kami mencari dokumen yang asli," tuturnya.
Penyalahgunaan dana hibah tersebut, kata Ryan, diduga terkait dengan adanya kegiatan fiktif yang dilakukan KONI Tangsel.
"Berupa perjalanan dinas di Jawa Barat dua lokasi dan Batam satu lokasi. Dugaan kamk kegiatan itu tidak dilaksanakan. Namun dipertanggungjawabkan fiktif," pungkasnya. (RED/RAC)