Connect With Us

Airin Tolak Jenis Usaha Ini Tetap Buka Saat Puasa

Redaksi | Selasa, 13 April 2021 | 12:56

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang operasional sejumlah kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan hingga Lebaran 2021. 

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan. Jenis usaha yang dilarang yakni kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke serta rumah biliar.

"Jenis Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H / 2021 tutup secara total, dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah," kata Airin Rachmi Diany, Selasa (13/4).

Permainan ketangkasan, kecuali fasilitas mal, turut dilarang. Live musik juga tidak diperbolehkan, kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin Kepolisian dan Satgas Covid 19 Tangsel.

Sama halnya dengan usaha terapi air (spa), rumah pijat (massage), gelanggang renang dan usaha wisata tirta. Fasilitas ini juga dilarang selama pelaksanaan ibadah puasa sampai H+3 Lebaran.

Airin meminta kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkannya, termasuk menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri,” jelasnya. (RED/RAC)

NASIONAL
Telan Puluhan Korban, Ini Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92

Telan Puluhan Korban, Ini Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92

Jumat, 22 November 2024 | 11:19

Polisi mengungkap penyebab utama kecelakaan beruntun yang terjadi di Km 92B Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024, lalu.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill