TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan disebut terdapat calon tersangka.
"Oh tentu ada (calon tersangka). Nanti ada," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Aliansyah kepada awak media di wilayah Cilenggang, Serpong, Tangsel, Kamis (15/4/2021).
Namun meski nama telah dikantonginya, Aliansyah enggan untuk membeberkannya lebih lanjut.
"Nanti pasti kita umumkan, sambil nunggu kelengkapan alat bukti," ujarnya.
Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
"Secepatnya, kalau memang sudah kita temukan alat bukti yang cukup, ada perhitungan kerugian negara, pasti segera kita umumkan," tegasnya.
Sebelumnya dalam penelusurannya tersebut, Kejaksaan Negeri Tangsel telah melakukan penggeledahan Kantor KONI yang terletak di Jalan Permai VI Blok AX 7, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021) lalu.
Dalam upaya pencarian barang bukti tersebut, Kejaksaan berhasil menyita sebanyak 130 eksemplar dokumen mulai dari Surat Penanggungjawaban (SPJ), kwitansi, bukti bayar, hingga satu unit komputer yang diduga menjadi bukti dalam penyelewangan dana hibah sebesar Rp7,8 miliar.
Selain melakukan penggeledahan, Kejaksaan juga telah memanggil ratusan orang sebagai saksi, baik internal ataupun eksternal KONI Tangsel. (RED/RAC)