ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan barang bukti turut diamankan saat Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) di kediamannya, Kawasan Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) petang.
Hal demikian dipaparkan Ketua RT setempat, Kiekid Wirawandika yang ikut dalam proses penangkapan tersebut.
Menurutnya, saat penangkapan terjadi petugas juga mengamankan puluhan barang bukti dari dalam rumah Munarman.
"Ada buku-buku, ada banyak, ada handphone juga, ada flashdisk," papar Kiekid kepada awak media.
Usai diamankan, puluhan barang bukti tersebut pun langsung dibawa petugas bersamaan dengan Munarman.
"Kurang lebih ada 60 sampai 70 item lah yang dibawa," imbuhhya.
Sebelumnya, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman diciduk tim Densus 88 di kediamannya, Selasa (27/4/2021) petang.
Ia ditangkap lantaran diduga telah terlibat dalam jaringan teroris di tanah air. Usai ditangkap, Munarman beserta puluhan barang buktinya tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews