Connect With Us

Barang Bukti Ini Disita dari Rumah Munarman di Pamulang

Rachman Deniansyah | Selasa, 27 April 2021 | 23:03

Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya yang terletak di kawasan Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Puluhan barang bukti turut diamankan saat Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) di kediamannya, Kawasan Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) petang.

 

Hal demikian dipaparkan Ketua RT setempat, Kiekid Wirawandika yang ikut dalam proses penangkapan tersebut. 

 

Menurutnya, saat penangkapan terjadi petugas juga mengamankan puluhan barang bukti dari dalam rumah Munarman. 

 

"Ada buku-buku, ada banyak, ada handphone juga, ada flashdisk," papar Kiekid kepada awak media.

 

Usai diamankan, puluhan barang bukti tersebut pun langsung dibawa petugas bersamaan dengan Munarman.

"Kurang lebih ada 60 sampai 70 item lah yang dibawa," imbuhhya. 

 

Sebelumnya, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman diciduk tim Densus 88 di kediamannya, Selasa (27/4/2021) petang. 

 

Ia ditangkap lantaran diduga telah terlibat dalam jaringan teroris di tanah air. Usai ditangkap, Munarman beserta puluhan barang buktinya tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.

KAB. TANGERANG
Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Senin, 19 Januari 2026 | 19:50

Pihak keluarga berharap Captain Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 dapat kembali dengan selamat dari insiden jatuhnya pesawat tersebut.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill