Connect With Us

Nasib Tugu Pamulang yang Batal Dibongkar

Rachman Deniansyah | Sabtu, 1 Mei 2021 | 21:00

Kondisi Tugu Pamulang di persimpangan Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polemik tugu Pamulang yang berlokasi di persimpangan Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan kini belum usai. Nasibnya belum jelas, seolah masih digantung.  Kondisinya pun kian memprihatinkan, seolah terbengkalai dengan tertutup seng yang mengelilingi setengah badan dari tugu tersebut. 

 

Setelah polemik muncul dan menyedot banyak perhatian publik, pihak pemerintah Provinsi Banten pun mulai angkat suara.  Sejumlah kebijakan mulai diwacanakan, mulai dari kelanjutan pembangunan yang belum usai, pembongkaran, hingga terakhir menggelar sayembara desain yang dibuka untuk umum. 

 

Namun, semua itu kini belum terlihat. Bahkan terdapat sejumlah kebijakan yang gugur. Seperti salah satunya terkait pembongkaran, keputusan pemerintah yang sempat dikatakan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. 

 

Hal demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Tranggono, saat dikonfirmasi awak media. 

 

Menurutnya, tugu tersebut tak perlu dibongkar lantaran telah sesuai dengan gambaran desain awal. 

 

"Memang setelah kita kaji, itu kan tugu sudah selesai sesuai dengan gambarnya dan termasuk aset kami. Kalau dibongkar kan harus penghapusan aset. Jadi kami berpikir juga untuk optimasi, kami juga izin sampaikan ke Pak Wagub. 'Pak mohon izin yang ini (tugu) jangan dibongkar'," ujar Tranggono, menurut rekaman suara yang diterima TangerangNews.com, Sabtu (1/5/2021) 

 

Pasalnya, kata Tranggono, jika pembongkaran itu tetap dilakukan, maka anggaran akan membengkak. Hal itu dilakukan guna optimalisasi pembangunan. "Karena kami pikir sayang. Nilai besar hanya untuk tugu. Lebih baik untuk kegiatan lain yang lebih optimal," tuturnya.

 

Ditambah lagi, Tranggono mengatakan,  kondisi tugu yang ada pada saat ini, telah sesuai dengan konsep yang telah diharapkan sebelumnya. "Jadi telah sesuai dengan diawal, itu sudah selesai. Saat di lapangan ternyata ada dinamika masyarakat yang minta diubah, itu kita fasilitasi, tahap kedua kami siapkan. Jadi jangan ada dibongkar terus nanti bangun lagi, mubazir itu," terangnya. 

 

Sehingga dengan kata lain, proses kelanjutan pembangunan akan dilaksanakan ke depannya. Artinya, proses sayembara pun akan dilaksanakan. "Artinya sayembara yang tadi jadi. Kami berharap dituntut kreativitas masyarakat dengan biaya yang minim tetapi hasilnya optimal," katanya.  Namun, ia belum dapat memastikan waktu pembukaan sayembara tersebut. Saat ini, hal itu masih dalam pembahasan. 

 

"Mekanisme dan administrasi sedang kami siapkan," imbuhnya.  Yang jelas, sayembara akan dilakukan hanya untuk desain tampak luarnya saja. Pasak atau tiang yang kini telah berdiri, akan tetap dipertahankan. Sedangkan untuk anggarannya, dibatasi dengan tidak melebihi sebesar Rp200 juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill