Connect With Us

Nasib Tugu Pamulang yang Batal Dibongkar

Rachman Deniansyah | Sabtu, 1 Mei 2021 | 21:00

Kondisi Tugu Pamulang di persimpangan Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polemik tugu Pamulang yang berlokasi di persimpangan Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan kini belum usai. Nasibnya belum jelas, seolah masih digantung.  Kondisinya pun kian memprihatinkan, seolah terbengkalai dengan tertutup seng yang mengelilingi setengah badan dari tugu tersebut. 

 

Setelah polemik muncul dan menyedot banyak perhatian publik, pihak pemerintah Provinsi Banten pun mulai angkat suara.  Sejumlah kebijakan mulai diwacanakan, mulai dari kelanjutan pembangunan yang belum usai, pembongkaran, hingga terakhir menggelar sayembara desain yang dibuka untuk umum. 

 

Namun, semua itu kini belum terlihat. Bahkan terdapat sejumlah kebijakan yang gugur. Seperti salah satunya terkait pembongkaran, keputusan pemerintah yang sempat dikatakan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. 

 

Hal demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Tranggono, saat dikonfirmasi awak media. 

 

Menurutnya, tugu tersebut tak perlu dibongkar lantaran telah sesuai dengan gambaran desain awal. 

 

"Memang setelah kita kaji, itu kan tugu sudah selesai sesuai dengan gambarnya dan termasuk aset kami. Kalau dibongkar kan harus penghapusan aset. Jadi kami berpikir juga untuk optimasi, kami juga izin sampaikan ke Pak Wagub. 'Pak mohon izin yang ini (tugu) jangan dibongkar'," ujar Tranggono, menurut rekaman suara yang diterima TangerangNews.com, Sabtu (1/5/2021) 

 

Pasalnya, kata Tranggono, jika pembongkaran itu tetap dilakukan, maka anggaran akan membengkak. Hal itu dilakukan guna optimalisasi pembangunan. "Karena kami pikir sayang. Nilai besar hanya untuk tugu. Lebih baik untuk kegiatan lain yang lebih optimal," tuturnya.

 

Ditambah lagi, Tranggono mengatakan,  kondisi tugu yang ada pada saat ini, telah sesuai dengan konsep yang telah diharapkan sebelumnya. "Jadi telah sesuai dengan diawal, itu sudah selesai. Saat di lapangan ternyata ada dinamika masyarakat yang minta diubah, itu kita fasilitasi, tahap kedua kami siapkan. Jadi jangan ada dibongkar terus nanti bangun lagi, mubazir itu," terangnya. 

 

Sehingga dengan kata lain, proses kelanjutan pembangunan akan dilaksanakan ke depannya. Artinya, proses sayembara pun akan dilaksanakan. "Artinya sayembara yang tadi jadi. Kami berharap dituntut kreativitas masyarakat dengan biaya yang minim tetapi hasilnya optimal," katanya.  Namun, ia belum dapat memastikan waktu pembukaan sayembara tersebut. Saat ini, hal itu masih dalam pembahasan. 

 

"Mekanisme dan administrasi sedang kami siapkan," imbuhnya.  Yang jelas, sayembara akan dilakukan hanya untuk desain tampak luarnya saja. Pasak atau tiang yang kini telah berdiri, akan tetap dipertahankan. Sedangkan untuk anggarannya, dibatasi dengan tidak melebihi sebesar Rp200 juta.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill