Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut
Selasa, 21 April 2026 | 07:32
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TANGERANGNEWS.com-Raut wajah penuh penyesalan tampak terpancar dari wajah SI, 27, ibu muda di Tangerang Selatan yang tega menggugurkan buah hatinya di dalam kandungannya.
Namun, penyesalan itu kini sudah tak berarti. Perbuatan yang dilakukannya tanpa berpikir panjang itu, telah menjadikan dirinya sendiri sebagai tersangka.
Buah hati yang masih berusia enam bulan dalam kandungannya itu, digugurkan SI dengan sengaja di dalam toilet karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/4/2021) lalu.
Usai ditangkap di kediaman orang tuanya yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, SI baru mengaku telah menggugurkan anak keduanya itu dengan menenggak obat penggugur bayi.
"Yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dengan modus menggunakan obat yang dibeli online dan kemudian diminum untuk menggugurkan kandungannya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga :
Ternyata, obat yang diminumnya itu sengaja dibeli olehnya, dari salah satu lapak jual beli berbasis daring atau online.
"Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang di beli secara online di salah satu marketplace seharga Rp1,5 juta," tutur Iman.
"Jenazah berdasarkan hasil visum yaitu berusia enam bulan kandungan. Tersangka melakukan hal tersebut, karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya," terang Iman.
"Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur empat tahun. Pekerjaan suami ojek online," imbuhnya.
Saat ini, SI pun tak lepas dari rasa bersalahnya. Ia terus menunduk menyesali perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat SI baru diketahui saat terdapat salah satu karyawan mal sedang membersihkan toilet dan memilah sampah.
Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu, ditemukan di dalam tempat sampah dengan terbungkus plastik berwarna hitam. (RED/RAC)
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TODAY TAGEmpat orang remaja diringkus oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung karena menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews