Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka
Senin, 28 September 2026 | 21:07
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan bertekad untuk menindak segala perbuatan yang meresahkan masyarakat menjelang lebaran 2021.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menegaskan, masyarakat untuk dapat segera melaporkan jika terdapat hal tersebut, seperti misalnya tindak pemerasan.
"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian pemerasan atau apapun yang meresahkan, silahkan laporkan kepada kami," tegas Iman, Selasa (4/5/2021).
Iman lalu mengatakan, telah membentuk tim khusus yang akan menindak oknum-oknum yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat dengan dalih meminta tunjangan hari raya (THR).
"Karena kami sudah membentuk timsus untuk penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dengan melakukan perbuatan premanisme, pemerasan, dan lain-lain," tuturnya.
Hal demikian, bertujuan agar menciptakan kondisi yang nyaman di tengah masyarakat menjelang lebaran 2021 mendatang.
"Karena itu tidak boleh. Sampai dengan saat ini kami memang menunggu laporan dari masyarakat. Jadi kalau merasa ada yang memeras laporkan saja," tandasnya. (RED/RAC)
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna yang dinilai terdapat relasi kuasa di dalamnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews