Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan bertekad untuk menindak segala perbuatan yang meresahkan masyarakat menjelang lebaran 2021.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menegaskan, masyarakat untuk dapat segera melaporkan jika terdapat hal tersebut, seperti misalnya tindak pemerasan.
"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian pemerasan atau apapun yang meresahkan, silahkan laporkan kepada kami," tegas Iman, Selasa (4/5/2021).
Iman lalu mengatakan, telah membentuk tim khusus yang akan menindak oknum-oknum yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat dengan dalih meminta tunjangan hari raya (THR).
"Karena kami sudah membentuk timsus untuk penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dengan melakukan perbuatan premanisme, pemerasan, dan lain-lain," tuturnya.
Hal demikian, bertujuan agar menciptakan kondisi yang nyaman di tengah masyarakat menjelang lebaran 2021 mendatang.
"Karena itu tidak boleh. Sampai dengan saat ini kami memang menunggu laporan dari masyarakat. Jadi kalau merasa ada yang memeras laporkan saja," tandasnya. (RED/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews