Connect With Us

Ingat! Bukber Sudah Dilarang di Tangsel, Bisa Dipidana

Rachman Deniansyah | Rabu, 5 Mei 2021 | 15:56

Wakil Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Sepekan menjelang lebaran 2021, Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan kegiatan buka bersama (bukber) selama Ramadan 1442 Hijriah. 

Larangan itu tercantum di dalam Surat Edaran yang telah direvisi bernomor 800/2794/SJ, tertanggal 4 Mei 2021. 

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, Kemendagri meminta kepada setiap kepala daerah untuk mengkontrol kegiatan buka bersama dengan cara dibatasi. 

Tak hanya bukber, dalam surat edaran tersebut, Kemendagri juga meminta setiap kepala daerah untuk membatasi kegiatan halal bihalal saat lebaran. Tujuannya agar mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19. 

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan pihaknya pun mendukung atas adanya surat edaran tersebut. 

"Ya memang buka bersama, kemudian kegiatan semacamnya seperti takbir keliling, kemudian juga pawai obor, halal bi halal itu kan memang sudah diimbau oleh kita lewat surat edaran bersama Wali Kota dengan MUI, itu sudah tidak diperkenankan lagi," ujar Benyamin, Rabu (5/5/2021). 

Jika memang kegiatan itu masih ada, ia meminta kepada jajarannya untuk menjadikan hal tersebut menjadi perhatian. 

"Mudah-mudah tidak jadi (klaster). Makanya sosialisasi lagi gencar kita laksanakan melalui berbagai macam saluran untuk masyarakatnya tahu, tidak boleh buka bersama," katanya. 

Bahkan, Benyamin menyebut pihaknya juga telah memanggil para pengusaha restoran untuk mengkontrol kegiatan buka bersama tersebut. 

"Kita sudah kumpulkan mereka melalui PHRI ya. Yang hadir itu Dinas Indag, Dispar, BPBD, Dinkes, sama Satpol PP. Dikumpulkan semua," katanya. 

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kepada para pengusaha restoran untuk menaati aturan-aturan tersebut, dengan menolak kegiatan buka bersama yang menimbulkan kerumunan. 

"Kita bangun kesepakatan untuk mentaati hal-hal seperti tadi, untuk mereka bisa menolak kalau ada kelompok-kelompok masyarakat yang mau bukber dan segala macam. Jadi kami minta mereka juga bersikap proaktif," tuturnya. 

Jika memang masih ada yang nakal dan nekat menggelar kegiatan serupa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi. 

"Saya kira di Perda dan di Perwal tentang prokes ini sudah jelas. Jadi sanksi itu betingkat. Tergantung dari seberapa jauh mana Satgas (COVID-19) menilai tingkat kesalahan mereka. Dari mulai teguran lisan, tertulis, sampai pembubaran dan pencabutan izin usahanya. Bisa kita lakukan," tegasnya. 

Bahkan jika terus membandel, Benyamin tak segan-segan mendorong jajarannya untuk menegakkan sanksi tindak pidana ringan 

"Perdanya kan sudah ada, Satpol PP sudah siap. Bahkan saya dorong kalau perlu tindak pidana ringan. Tegakan tipiring kalau perdanya ada, pasalnya ada, kurungan badan atau denda itu tegakan saja sudah. Karena kan payung hukumnya sudah ada," pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

KOTA TANGERANG
Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Kamis, 25 April 2024 | 10:34

Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill