TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendirikan sejumlah posko penyekatan yang akan mengontrol kegiatan masyarakat, terutama dalam mencegah kegiatan mudik.
Hal itu mengingat larangan mudik kini telah berlaku terhitung sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, bahwa untuk keseluruhan, terdapat tujuh posko penyekatan.
Namun, satu diantaranya didirikan jajaran Polres Tangsel di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan enam lainnya, kata Ika, didirikan wilayah Tangsel yang berbatasan langsung dengan kota atau kabupaten lain.
"Penyekatan secara Nasional dua lokasi, yaitu di Puspiptek dan di Bitung. Kalau di Tangsel sendiri ada lima titik penyekatannya," tutur Ika saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Sedangkan untuk titik lainnya, diantaranya terdiri di perbatasan lain.
"Terutama di perbatasan Tangsel dan Gading Serpong, perempatan Muncul, perempatan Viktor, di Po Bus Kramat Jati yang ada di Jalan RE. Martadinata dan di Bintaro," paparnya.
Ika menerangkan, seluruh posko tersebut nantinya akan terus beroperasi hingga sepekan atau H+7 pascalebaran.
Selama posko penyekatan itu beroperasi, pengendara harus memastikan dirinya patuh terhadap protokol kesehatan.
Sebab, kata Ika, seluruh petugas yang berjaga akan mengawasi pengguna jalan dengan ketat.
"Salah satunya kita akan memberhentikan, terutama sekali mengingatkan untuk protokoler kesehatannya," jelasnya.
Dalam penjagaan itu, pihaknya bakal memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, masyarakat dunia maya alias netizen langsung berkomentar terkait dengan hal tersebut.
"Awalnya emang begini, nanti juga sama seperti PSBB. Anget-angetnya aja. Emang cuma mau nyusahin kita doang Pemerintah," Donvi Alred kepada TangerangNews.com. (RED/RAC)