Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Aksi pemaksaan minta THR bak jawara yang terekam video di Kawasan Pasar Ciputat, Tangerang Selatan membuat polisi bereaksi cepat.
Aksi pemerasan itu viral ketika terdapat salah satu pegawai yang nekat merekam kejadian tersebut.
Dalam video itu, terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian putih berbicara dengan nada tinggi. Ia mengaku sebagai jagoan, dan memegang wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Sedangkan satu lainnya, ikut di belakangnya.
Namun kondisi sempat memanas, saat salah satu pegawai tersebut ketahuan merekamnya. Keduanya pun sempat mengancam para pegawai warung. Hingga akhirnya, mereka pun pergi meninggalkan warung tersebut.
Mendapat laporan atas adanya kejadian itu, jajaran Polres Tangerang Selatan pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Baca Juga :
Tak membutuhkan waktu yang lama, Kurang dari 24 jam video itu viral, polisi langsung berhasil mengamankan satu orang diantaranya.
"Sudah kita tangkap satu orang tadi pagi jam 4 (pagi). Pelaku yg diamankan VH. (usia) 30 tahun laki-laki," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, Rabu (12/5/2021).
Pria berinisial VH itu pun kini sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan dengan dugaan tindak pemerasan.
"Satu lainnya masih dalam pengejaran. Modusnya untuk mencari uang tambahan," kata Angga. (RAZ/RAC)
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, sukses menutup periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan catatan performa yang gemilang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews