Connect With Us

Korupsi Dana Hibah Tangerang Selatan, Bendahara KONI Ditetapkan Tersangka

Rachman Deniansyah | Jumat, 4 Juni 2021 | 17:54

Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Suharyo memakai rompi berwarna pink tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat, 4 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Suharyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah. 

"Setelah tim penyidik melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka berinisial SHR sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Aliansyah, Jumat, 4 Juni 2021. 

Aliansyah menjelaskan, Suharyo ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah terbukti menjadi dalang dalam  penyelewengan dana hibah di tubuh KONI senilai lebih dari Rp1 miliar.

"Menyangkut dana hibah KONI di tahun 2019. Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,122 miliar," jelas Aliansyah. 

Pria yang menjabat sebagai bendahara itu, kata Aliansyah, terbukti telah memanipulasi laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI. 

"Ya sementara mengenai pertanggung jawabannya yang diduga manipulatif," ujarnya. 

Sejak penetapan itulah, Suharyo pun kini telah resmi ditahan. 

"Mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan serang selama 20 hari. Ini semua di dasarkan pada surat perintah penyidikan yang saya tanda tangani," pungkasnya. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Dapat Perlawanan dari Pedagang, Pembongkaran Lapak Liar di Cisoka Berlangsung Ricuh

Dapat Perlawanan dari Pedagang, Pembongkaran Lapak Liar di Cisoka Berlangsung Ricuh

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:40

Penertiban lapak liar di Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS), Jalan Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berlangsung ricuh karena mendapat perlawanan dari para pedagang.

PROPERTI
Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:51

Pengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

KOTA TANGERANG
Dihibahkan Kemenkum, 6,3 Hektare Lahan di Kota Tangerang Bakal Jadi Sekolah Rakyat

Dihibahkan Kemenkum, 6,3 Hektare Lahan di Kota Tangerang Bakal Jadi Sekolah Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:31

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerima hibah lahan seluas kurang lebih 6,3 hektare atau sekitar 63.000 meter persegi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill