Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita
Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Dugaan tindak premanisme yang meminta uang jatah bulanan dikeluhkan para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Ceger Raya, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Keluhan yang tercurah di dalam selembar surat pengaduan itu pun viral di media sosial.
Penulis yang mengatasnamakan dirinya sebagai warga, meminta pihak Kepolisian untuk bertindak cepat memberantas tindak premanisme tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Roni Setiawan menegaskan bahwa pihaknya kini telah bergerak menindaklanjuti surat pengaduan tersebut.
"Ya kita dalami ya, karena kita juga belum tahu siapa korbannya," tegas Roni saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juni 2021.
Baca Juga :
Untuk itu, Roni mengatakan bahwa lebih dulu saat ini pihaknya tengah mencari tahu identitas di balik penulis surat aduan tersebut.
Pasalnya sejauh ini, kata Roni, pihaknya belum menerima laporan secara resmi.
"Kalau laporan secara resmi tidak ada. Makanya kita dalami yang viralnya itu. Siapa yang memviralkan, dan siapa yang membuat surat itu? Dan apakah yang membuat surat itu korban atau tidak, kita belum tahu," terangnya.
"Anggota saya dan lainnya sedang melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Sebelum keluhan itu mencuat ke publik, Roni mengaku bahwa sebelumnya memang pernah terjadi dugaan tindak premanisme di wilayahnya.
"Kalau penindakan sudah, tapi karena tidak memenuhi unsur kita tidak, kita pulangi lagi kan. Kalau sudah ada korbannya, sudah ada korbannya mungkin ada barang buktinya. Intinya, karenanya masih kita dalami," pungkasnya. (RED/RAC)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews