Connect With Us

Polisi Akhirnya Ringkus Preman yang Buat Resah Pedagang di Ceger Pondok Aren

Rachman Deniansyah | Senin, 21 Juni 2021 | 21:06

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Polisi meringkus seorang pria yang menjadi salah satu dalang di balik keresahan para pedagang di sepanjang Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Ya satu orang sudah berhasil kami tangkap. Pelaku berinisial NA usianya 38," tegas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dikonfirmasi awak media, Senin, 21 Juni 2021.

Penangkapan tersebut, kata Angga, merupakan tindak lanjut atas adanya keresahan para pedagang yang mengaku telah menjadi korban atas aksi premanisme berupa pemalakan. 

Usai ditangkap, akhirnya pelaku pun mengakui ulahnya tersebut. Pelaku, kata Angga, sengaja mengincar para pedagang-pedagang baru. 

"Dia jadwalnya setiap ada yang baru saja. Jadi kalau dilihat ada pedagang, baru lah dia samperin," katanya. 

Baca Juga :

Angga menyebut dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada pedagang baru tersebut. 

"Perorang (pedagang) itu sekitar Rp20 ribu sampi Rp50 ribu per bulan. Kalau tidak dikasih diusir," tandasnya. 

Sebelumnya, keresahan atas aksi pemalakan tersebut mencuat ke publik setelah adanya surat pengaduan yang viral di media. 

Dalam surat tersebut, disebutkan para pedagang kerap kali mengalami aksi premanisme.  Seperti pemerasan  oleh sejumlah oknum-oknum dengan dalih demi keamanan. 

Jika tak diberikan, tak jarang pedagang mengalami kekerasan hingga perusakan barang dagangan. (RED/RAC)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill