Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Seorang pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinyatakan meninggal dunia usai terpapar COVID-19.
Almarhum adalah seorang pegawai yang bekerja di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel.
Hal demikian dibenarkan Kepala BKPP Tangsel, Apendi saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 22 Juni 2021.
"Benar. Almarhum merupakan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) atau honorer," ujar Apendi.
Apendi menuturkan, kabar duka tersebut diterimanya sekitar pukul 05.00 WIB pagi.
Sebelumnya, kata Apendi, diketahui bahwa almarhum merupakan salah satu pegawainya yang terkonfirmasi terpapar COVID-19.
"Jadi di BKPP ada tiga orang yang kena COVID-19. Kebetulan tadi pagi jam 5 (pagi), beliau dikabarkan wafat," terangnya.
Mendengar kabar duka tersebut, Apendi mengaku dirinya merasa terkejut.
Sebab belum lama ini ia sempat bertemu dengan pegawainya tersebut.
"Orangnya baik sekali. Saya tahu dia baik sekali. Iya saya juga kaget. Beberapa waktu lalu baru bertemu dengan kita," katanya.
Atas hal itu, Apendi menegaskan kepada para pegawainya untuk kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
"Makanya sesuai Surat Edaran Wali Kota, ASN ini masuknya sekarang diatur hanya 25 persen (pegawai) yang masuk. Dan 75 persen WFH, kerja di rumah. Tapi harus bekerja seperti biasa," pungkasnya. (RED/RAC)
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews