Connect With Us

Tetap Buka, Bioskop di Tangsel Kini Buka Sampai Jam 8 Malam 

Rachman Deniansyah | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:30

Ilustrasi bioskop. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kabar gembira bagi warga Tangerang Selatan. Pasalnya, bioskop yang tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan masih diperbolehkan untuk beroperasi, meski peta resiko penyebaran COVID-19 berstatus oranye. 

Hal demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso saat dihubungi, Jumat, 25 Juni 2021. 

"Kalau untuk bioskop kita mengikuti seperti pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata, sesuai dengan yang sudah dilakukan verifikasi lapangan terhadap protokol kesehatan," kata Heru kepada TangerangNews.com.

Namun untuk seiring dengan terjadinya pelonjakan kasus, Dinas Pariwisata Kota Tangsel memutuskan untuk melakukan pengetatan aturan-aturan terkait operasional bioskop tersebut. 

Pengetatan lebih ditekankan terhadap dua hal, yakni kapasitas pengunjung dan jam operasional.

alau di Tangerang Selatan kapasitasnya hanya kita berikan sebanyak 40 persen. Jadi antar kursi itu diberikan jarak dua kursi kosong antar penonton," kata Heru.

Artinya, jumlah kapasitas bagi pengunjung di Tangsel lebih sedikit, jika dibandingkan dengan bioskop di daerah lain. 

"Kalau di daerah lain itu masih hanya berjarak satu kursi kosong. Jadi Tangsel lebih sedikit. Kita lebih memperketat kapasitas dari tempat kursi itu, kita batasi 40 persen," tutur Heru.

Sementara itu untuk jam operasional, Bioskop di Tangsel juga memiliki aturan yang berbeda dengan wilayah lain. 

Jika sebelum zona oranye, pemutaran film terakhir pukul 20.00 WIB. Namun sekarang di bawah pukul 18.00 WIB. “Jadi kita tekankan pukul 20.00 WIB sudah tutup. Sesuai dengan jam operasional mal," katanya.

Selain penekanan dalam dua aturan tersebut, Dinas Pariwisata Kota Tangsel juga lebih memaksimalkan fungsi pengawasan.

Tim monitoring, diterjunkan pada setiap harinya untuk memantau kepatuhan protokol pada bioskop-bioskop di wilayahnya. Mulai dari jumlah pengunjung yang datang, kerumunannya, hingga sarana prasarana yang sudah ditetapkan pada pengajuan verifikasi.

Kemudian, di sisi lain ia juga meminta kepada para pihak pengelola untuk pro aktif menjalankan aturan-aturan yang telah ditentukan tersebut. 

"Termasuk proses disinfeksi ruangan. Kita minta, setiap habis pemutaran film itu ada jeda 30 menit. Jadi habis film diputar, beberapa menit kemudian harus dilakukan penyemprotan disinfektan untuk satu studio. Itu yang dilakukan oleh tim monitoring," katanya.

Ia pun berharap agar langkah-langkah tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penikmat film di Tangsel. Terlebih juga, dapat turut menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayahnya. 

"Alhamdulillah dari pantauan untuk saat ini tidak ada kasus penularan dari bioskop. Semoga jangan sampai ada klaster penyebaran. Kita sampaikan kepada pengelola untuk tetap support kami dalam penekanan penyebaran COVID-19 agar ekonomi masih bisa berjalan," pungkasnya.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill