Connect With Us

Warga Sawah Baru Ciputat Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri

Rachman Deniansyah | Senin, 28 Juni 2021 | 14:05

Tangkapan layar jasad penderita COVID-19 yang berada di dalam peti saat di evakuasi ke dalam mobil di kediamannya, Minggu, 27 Juni 2021. (@TangerangNews / Humas Polsek Ciputat Timur)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan dinyatakan meninggal dunia saat sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya, Minggu, 27 Juni 2021.

Kabar duka warganya tersebut dibenarkan Lurah Sawah Baru, Muslim saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Juni 2021. 

Warga tersebut dinyatakan menghembuskan nafas terakhirnya setelah almarhum menderita COVID-19, selama sekitar empat hari yang lalu. 

"Iya benar, itu kemarin. Almarhum tinggal bersama keluarga, berenam. Info awal ya kalau menurut keterangan ibunya mereka sudah terpapar (COVID-19) dan Pak RT sudah laporan," ujar Muslim kepada TangerangNews.com.

Usai terpapar itulah, almarhum beserta keluarganya yang juga terpapar menjalani isolasi mandiri di rumahnya yang cukup besar. 

"Jadi yang terpapar COVID-19 ada lima, termasuk almarhum. Satu orang keluarga lainnya enggak (positif)," imbuhnya. 

Menurut informasi yang diterimanya, sebelum dinyatakan meninggal dunia, almarhum sempat dibawa ke rumah sakit. 

Namun, dia tidak memiliki gejala yang berat. Sehingga harus menjalani isolasi mandiri.

"Almarhum juga sebenarnya sudah dibawa ke rumah sakit. Karena memang rumah sakit penuh, akhirnya dibawa pulang. Kondisi dia biasa, enggak ada gejala berat," katanya. 

Usai dinyatakan meninggal dunia, Muslim bersama Kepolisian setempat dan Dinas terkait melakukan evakuasi terhadap jenazah. 

"Ya semuanya terlibat, mulai dari RT, Puskesmas, Disperkimta, Kepolisian, semua terlibat. Almarhum dimakamkan di TPU Jombang. Sedangkan keluarganya yang lain, dirawat di Wisma Atlet, Jakarta," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill