Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri
Senin, 19 Januari 2026 | 19:50
Pihak keluarga berharap Captain Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 dapat kembali dengan selamat dari insiden jatuhnya pesawat tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Seorang warga Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan dinyatakan meninggal dunia saat sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya, Minggu, 27 Juni 2021.
Kabar duka warganya tersebut dibenarkan Lurah Sawah Baru, Muslim saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Juni 2021.
Warga tersebut dinyatakan menghembuskan nafas terakhirnya setelah almarhum menderita COVID-19, selama sekitar empat hari yang lalu.
"Iya benar, itu kemarin. Almarhum tinggal bersama keluarga, berenam. Info awal ya kalau menurut keterangan ibunya mereka sudah terpapar (COVID-19) dan Pak RT sudah laporan," ujar Muslim kepada TangerangNews.com.
Usai terpapar itulah, almarhum beserta keluarganya yang juga terpapar menjalani isolasi mandiri di rumahnya yang cukup besar.
"Jadi yang terpapar COVID-19 ada lima, termasuk almarhum. Satu orang keluarga lainnya enggak (positif)," imbuhnya.
Menurut informasi yang diterimanya, sebelum dinyatakan meninggal dunia, almarhum sempat dibawa ke rumah sakit.
Namun, dia tidak memiliki gejala yang berat. Sehingga harus menjalani isolasi mandiri.
"Almarhum juga sebenarnya sudah dibawa ke rumah sakit. Karena memang rumah sakit penuh, akhirnya dibawa pulang. Kondisi dia biasa, enggak ada gejala berat," katanya.
Usai dinyatakan meninggal dunia, Muslim bersama Kepolisian setempat dan Dinas terkait melakukan evakuasi terhadap jenazah.
"Ya semuanya terlibat, mulai dari RT, Puskesmas, Disperkimta, Kepolisian, semua terlibat. Almarhum dimakamkan di TPU Jombang. Sedangkan keluarganya yang lain, dirawat di Wisma Atlet, Jakarta," pungkasnya. (RAZ/RAC)
TODAY TAGPihak keluarga berharap Captain Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 dapat kembali dengan selamat dari insiden jatuhnya pesawat tersebut.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews