TANGERANGNEWS.com-Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan telah berimbas terhadap perayaan Hari Raya Idul Adha 1422 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Umat Islam yang telah menunggunya, kini tak dapat menunaikan salat secara berjamaah.
Aturan tersebut diterapkan sebagai upaya dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19 di wilayah termuda se-Banten ini.
"Kami mintakan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, dan seluruh DKM, dan juga MUI, beserta seluruh tokoh agama. Bahwa arahnya mungkin untuk salat Idul Adha, akan kita minta untuk ditunda tidak dilakukan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin di Puspemkot Tangsel, Kamis, 1 Juli 2021.
Hal demikian juga, kata Benyamin, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 yang meminta setiap kepala daerah untuk meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah di wilayah berzona oranye dan merah.
Dalam melaksanakan aturan tersebut, Benyamin akan berkoordinasi dengan seluruh tokoh agama.
"Selain Idul Adha, tempat ibadahnya juga akan kita tutup. Jadi nanti sudah saya tugaskan untuk sosialisasi terhadap seluruh pengelola tempat ibadah," katanya.
Penutupan tersebut, kata Benyamin, akan dilakukan secara sementara, selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara serta seterusnya bahwa tempat ibadah ditutup sementara," pungkasnya. (RED/RAC)