TANGERANGNEWS.com-Sejumlah titik perbatasan yang menjadi akses masuk wilayah Tangerang Selatan akan diperketat selama dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu, 3 Juli 2021 mendatang.
Petugas Kepolisian yang bertugas akan memeriksa seluruh kendaraan yang hendak melintas ke wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta ini.
"Jadi nanti di titik penyekatan bakal kita tanya, keperluannya apa bagi yang mau masuk ke wilayah Tangsel," jelas Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman kepada awak media, Jumat, 2 Juli 2021.
Ia menjelaskan bahwa hanya ada kendaraan tertentu saja yang dapat melintas di pos penyekatan tersebut.
"Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang masuk ke dalam kategori esensial dan kritikal," katanya.
Seperti salah satunya, adalah kendaraan bermotor ojek online atau ojol.
"Ojek online masih boleh karena masih termasuk kendaraan esensial. Contohnya untuk mengantarkan makanan, dan seterusnya," terangnya.
Dicky menegaskan, jika kendaraan selain yang dimaksud, maka pihaknya tak segan-segan akan menyuruh pengemudi untuk memutar balikan kendaraannya.
"Untuk non esensial dan non kritikal akan kita lakukan putar balik. Kalau ada kendaraan pribadi juga putar balik," tandasnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Tangerang Selatan akan melakukan penyekatan pada empat titik yang menjadi wilayah perbatasan Tangsel dan wilayah lain.
Keempat titik tersebut, adalah :
1. Wilayah Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
2. Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor
3. Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
4. Jalan Parung Panjang, Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.