Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan kini telah resmi dimulai, Sabtu, 3 Juli 2021.
Dengan demikian, seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat pun kini telah dibatasi secara ketat.
Namun bagi Anda, khususnya pengguna kendaraan bermotor yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan khawatir.
Polres Tangerang Selatan masih membuka seluruh pelayanan SIM secara normal.
"Pelayanan SIM untuk di wilayah Tangsel ini masih kami buka secara normal," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM A atau C secara langsung, dapat segera datang ke Kantor Satpas SIM Polres Tangsel yang berlokasi di Jalan Cilenggang, Serpong, Tangsel.
"Kami buka dari hari Senin hingga Sabtu," kata Dicky.
Sementara itu, lanjut Dicky, pelayanan SIM Keliling pun hingga kini masih berjalan dengan normal.

"Simling juga masih kita buka, mulai dari hari Senin hingga Minggu di lokasi yang telah ditentukan. Untuk lebih lanjut dapat dilihat informasinya melalui akun Instagram kami di @satlantaspolrestangsel," terangnya.
Berikut, jadwal lengkap pelayanan SIM di wilayah Tangerang Selatan.
Pelayanan di Satpas SIM Cilenggang
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Jumat : Pukul 08.00-11.00 WIB
Hari Sabtu : Pukul 07.00-11.00 WIB
Pelayanan SIM Keliling
Senin :
Selasa :
Rabu :
Kamis :
Jumat :
Sabtu :
Minggu :
SIM CORNER Summarecon Digital Center (SDC)
Senin s/d Kamis : pukul 08.00-13.00 WIB, dan 15.00-17.00 WIB
Jumat, Sabtu : pukul 08.00-11.00 WIB, dan 15.00-17.00 WIB
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews