Connect With Us

Wali Kota Tangerang Selatan Ancam Cabut Izin Pebisnis Bandel

Rachman Deniansyah | Selasa, 6 Juli 2021 | 19:45

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menggelar rapat evaluasi PPKM Darurat di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa, 6 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak segan akan menjatuhkan saksi pencabutan izin, bagi setiap pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan hal itu, usai menggelar rapat evaluasi PPKM Darurat di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa, 6 Juli 2021. 

"Yang terberat penindakan adalah pencabutan izin usaha. Apabila terjadi pelanggaran," tegas Benyamin. 

Benyamin menuturkan, sanksi tegas tersebut rasanya kini telah tepat untuk diterapkan mengingat masih banyaknya masyarakat, baik individu ataupun pelaku usaha yang abai terhadap peraturan PPKM Darurat. 

"Kemarin kami masih bergerak diantara 50 persen sosialisasi dan 50 persen penindakan. Tapi mulai malam ini saya sudah tugaskan Satpol PP bersama dengan unit kerja yang lain untuk langsung turun ke lapangan dan langsung melakukan penindakan," ujarnya. 

Sementara itu, di sisi lain Pemkot Tangsel juga bakal memperketat penegakkan peraturan daerah yang selama ini telah berlaku. 

Benyamin mengatakan, di dalamnya mengatur adanya sanksi teguran lisan hingga tertulis bagi setiap pelanggar yang abai dengan protokol kesehatan. 

"Saya sudah memerintahkan kepada masing-masing dinas teknis untuk membuat format teguran tertulis," tuturnya.

Bahkan jika tetap membandel, ia telah memerintahkan Satpol PP untuk langsung melakukan penyegelan. 

"Pak wakil melaporkan ada yang ditutup jam 10 dan balik lagi jam 11 ternyata masih buka. Kalau kaya gitu segel saja oleh Satpol PP. Bikin berita acara dan lain sebagainya," kata Benyamin. 

Namun jika nantinya masih ada yang membandel, maka pihaknya akan menyiapkan sanksi lain bagi pelanggar tersebut. 

"Antara lain misalnya, saran Pak Kajari setelah diberikan teguran tertulis, alat vitalnya diambil. Kalau tukang gorengan, ya penggorengan sama kompornya ditahan. Tapi nanti boleh diambil setelah PPKM selesai," tegasnya. 

Tak berhenti sampai di situ, Benyamin menegaskan bahwa pihaknya kini juga tengah menyiapkan sanksi pidana ringan bagi para pelanggar lainnya yang tetap nakal.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill