Connect With Us

Terlindas Bus Trans Jabotabek, Ibu di Ciputat Tewas Seketika

Rachman Deniansyah | Rabu, 7 Juli 2021 | 20:04

Seorang ibu paruh baya berinisial YS, 61, tergeletak tak bernyawa usai terlibat kecelakaan maut di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu 7 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu paruh baya berinisial YS, 61, meninggal dunia usai terlibat kecelakaan maut di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu 7 Juli 2021. 

Korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat usai terlindas kendaraan bus Transjabodetabek yang berjalan searah. 

Saat dikonfirmasi, Kanit Laka Satlantas Polres Tangsel Iptu, Agus Sutisna membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

"Iya benar, kejadiannya di Ciputat," ujar Agus saat dihubungi, Rabu 7 Juli 2021. 

Identitas Seorang ibu paruh baya berinisial YS, 61, jenis KTP.

Agus menuturkan, peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 15.45 WIB, saat keduanya berjalan ke arah Jakarta. 

"Sesampainya di depan toko Suliwa Abadi Computer, diduga korban tidak dalam keadaan penuh konsentrasi," tuturnya. 

Atas kondisi itu, korban terjatuh ke arah bus berwarna biru yang berada di sisi kanannya. 

	Seorang ibu paruh baya berinisial YS, 61, tergeletak tak bernyawa usai terlibat kecelakaan maut di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu 7 Juli 2021.

"Korban masuk ke sisi kiri kendaraan bus PPD yang dikemudikan sopir berinisial AR yang sedang melaju di sisi kanannya," jelas Agus. 

Akibatnya, insiden maut itu pun tak dapat dihindarkan. Ibu berinisial YS yang saat itu berkendara seorang diri, menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka parah yang pada bagian kepala. 

"Korban meninggal dunia di tempat dan selanjutnya dievakuasi ke RSUP Fatmawati. Selanjutnya, insiden ini kini masih dalam penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metra Jaya," pungkasnya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill