Connect With Us

Peredaran Narkotika Miliaran Rupiah di Tangsel Digagalkan

Rachman Deniansyah | Rabu, 14 Juli 2021 | 15:41

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan saat memusnahkan barang bukti jenis ganja dengan cara di bakar di area Polres Tangerang Selatan, Rabu 14 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali mampu menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah. Dua tersangka, berinisial AK dan AS beserta barang bukti ganja seberat 7,391 Kg dan sabu 3,1 Kg turut berhasil diamankan polisi. 

Kedua tersangka yang kini telah ditetapkan menjadi pengedar tersebut, diamankan di lokasi berbeda berdasarkan pengembangan dari hasil pengungkapan sabu di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

"Selanjutnya pada Kamis, 24 Juni 2021 di Bekasi kami berhasil mengamankan pelaku AK," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam rilisnya pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dari tangan AK, polisi menyita barang haram jenis sabu seberat 3,1 Kg. Atas penangkapan itu, polisi melanjutkan pengembangannya hingga mendapati fakta atas keterlibatan tersangka AS. 

"Kemudian dikembangkan pada Selasa, 29 Juni 2021 di Bekasi. Diamankan tersangka AS dengan barang bukti ganja lebih dari tujuh kilogram," tuturnya. 

Saat diamankan, tersangka AS telah memisahkan barang haram ganja tersebut menjadi beberapa bagian. "Menjadi delapan paket ganja siap edar," imbuhnya. 

Atas penangkapan kedua pengedar tersebut, polisi telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih dari 52 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.  "Jika diuangkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp3 miliar," katanya. 

Bersamaan dengan itu, Polres Tangerang Selatan juga menggelar pemusnahan puluhan kilogram ganja dan sabu yang didapati dari pengungkapan kasus sebelumnya. 

Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 Kg ganja dan 2,5 Kg sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU. 

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup. 

"Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.

BANTEN
Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Jumat, 4 April 2025 | 13:34

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill