TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pelanggar yang terjaring dalam serangkaian operasi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di parkiran Malibu, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 15 Juli 2021.
Sejak pagi hari, terpantau para pelanggar mulai berdatangan secara silih berganti. Dari 20 pelanggar yang dijadwalkan, hanya terdapat belasan orang yang hadir memenuhi pemanggilan sidang.
"Dari 20 pelanggar, yang datang hari ini ada 12 orang. Dan semua sudah disidangkan 12 pelanggar itu," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto.
Sementara itu, delapan orang lainnya mangkir dari pemanggilan sidang tipiring tersebut. "Yang delapan pelanggar lain akan kita sidangkan pada hari Senin. Karena kita punya jadwal hari Senin dan Kamis. Senin mendatang rencananya di Kecamatan Pamulang" katanya.
Jika mereka tetap tidak datang, kejaksaan bisa mengambil sikap seperti menjemput atau memasukkan ke ranah Undang-undang kekarantinaan atau UU kesehatan.
Oki memaparkan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan para pelaku usaha yang abai terhadap peraturan PPKM Darurat .
"Contohnya seperti aturan bahwa kuliner hanya melayani take away tidak boleh dine-in. Tapi mereka melayani makan di tempat," paparnya.
Terdapat pula pelanggar yang kedapatan tak patuh terhadap jam operasional yang dibolehkan. Kemudian ada juga yang beroperasi melewati batas waktu yang sudah ditentukan pukul 20.00 WIB.
“Atau yang masih melakukan kegiatan padahal itu tidak termasuk yang esensial dan kritikal," katanya.
Belasan pelanggar tersebut memilih sanksi berupa pembayaran denda. Jika tidak, mereka harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga hari.
"Terkumpul Rp6,9 juta, dan sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan dan akan disetorkan ke kas daerah maupun kas negara," terangnya.
Sementara itu, salah satu pelanggar yang merupakan pemilik gerai pijat refleksi, Mismin mengatakan, dirinya cukup terkejut ketika menjalani persidangan tersebut. "Gara-gara saya buka, padahal tidak ada pelanggan karena sedang sepi," katanya.
Atas pelanggaran itu, Kartu Tanda Penduduk miliknya pun harus disita petugas dan harus ditebus saat persidangan itu. "Denda Rp500 ribu. Kalau enggak denda kita kena kurungan (penjara) tiga hari. Awalnya Rp5 juta. Kita keadaan lagi gini, kena denda gitu," tandasnya.