Connect With Us

Pemkot Tangsel Pilih PPKM Level 4, Berlaku Hingga 25 Juli

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:38

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Humas Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan ikut memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang. 

Dalam perpanjangannya kali ini, terdapat nomenklatur atau penyebutan nama yang berbeda, menjadi PPKM Level 4, sesuai dengan penilaian oleh Pemerintah Pusat terkait zona penyebaran COVID-19. 

 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penerapan peraturan PPKM level 4 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. 

Secara aturan, Benyamin mengaku bahwa tidak ada ketentuan yang berubah seperti pada PPKM Darurat yang sebelumnya berlaku hingga 20 Juli 2021 lalu.

 Peraturan tersebut, kata Benyamin, tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk.

 

"Untuk lembaga pendidikan tinggi, pendidikan non formal seperti PAUD, tempat penitipan anak, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, lembaga pendidikan, dan pelatihan, mereka harus menjalankan pembelajaran secara online," jelas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui pernyataan resminya pada Rabu, 21 Juli 2021. 

Selain sektor pendidikan, aturan yang sama juga berlaku pada kegiatan di perkantoran. 

 

Untuk sektor  non esensial, masih diberlakukan sistem bekerja di rumah atau Work From Home sebesar 100%.

"Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," katanya. 

Sedangkan untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan WFO sebanyak 25%.

 

"Sektor kritikal diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya. 

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini, pusat perbelanjaan di Tangsel masih ditutup. 

 

"Kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotek dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Benyamin. 

Sementara itu, untuk pasar tradisional masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, dengan batasan pukul 05.30 WIB hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

"Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional. Mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%," tuturnya. 

"Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," sambungnya. 

 

Benyamin mengatakan, aturan yang sana juga berlaku bagi para penyedia makanan atau minuman, seperti pada warung makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan. 

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak boleh makan di tempat dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Tidak boleh ada dine in, sampai PPKM ini berakhir,” ujar Benyamin.

Sementara itu aturan lain yang berlaku, diantaranya :

  • Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi : masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  • Kegiatan yang berada di fasilitas umum seperti lokasi seni dan budaya, sarana dan prasarana olahraga, gelanggang/kolam renang, ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
  • Transportasi umum, seperti di kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online); dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan.
HIBURAN
Finalis Miss Japan 2026 Meet and Greet di Tangerang, Disambut Tari Lenggang Cisadane hingga Cicipi Sate Ayam

Finalis Miss Japan 2026 Meet and Greet di Tangerang, Disambut Tari Lenggang Cisadane hingga Cicipi Sate Ayam

Sabtu, 7 Februari 2026 | 22:57

Suasana Victoria Square, Kota Tangerang mendadak meriah dengan kehadiran tamu-tamu istimewa dari Negeri Sakura.

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill