Connect With Us

Pemkot Tangsel Pilih PPKM Level 4, Berlaku Hingga 25 Juli

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:38

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Humas Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan ikut memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang. 

Dalam perpanjangannya kali ini, terdapat nomenklatur atau penyebutan nama yang berbeda, menjadi PPKM Level 4, sesuai dengan penilaian oleh Pemerintah Pusat terkait zona penyebaran COVID-19. 

 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penerapan peraturan PPKM level 4 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. 

Secara aturan, Benyamin mengaku bahwa tidak ada ketentuan yang berubah seperti pada PPKM Darurat yang sebelumnya berlaku hingga 20 Juli 2021 lalu.

 Peraturan tersebut, kata Benyamin, tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk.

 

"Untuk lembaga pendidikan tinggi, pendidikan non formal seperti PAUD, tempat penitipan anak, TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, lembaga pendidikan, dan pelatihan, mereka harus menjalankan pembelajaran secara online," jelas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui pernyataan resminya pada Rabu, 21 Juli 2021. 

Selain sektor pendidikan, aturan yang sama juga berlaku pada kegiatan di perkantoran. 

 

Untuk sektor  non esensial, masih diberlakukan sistem bekerja di rumah atau Work From Home sebesar 100%.

"Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," katanya. 

Sedangkan untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan WFO sebanyak 25%.

 

"Sektor kritikal diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya. 

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini, pusat perbelanjaan di Tangsel masih ditutup. 

 

"Kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotek dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Benyamin. 

Sementara itu, untuk pasar tradisional masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, dengan batasan pukul 05.30 WIB hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

"Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional. Mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%," tuturnya. 

"Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," sambungnya. 

 

Benyamin mengatakan, aturan yang sana juga berlaku bagi para penyedia makanan atau minuman, seperti pada warung makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan. 

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak boleh makan di tempat dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Tidak boleh ada dine in, sampai PPKM ini berakhir,” ujar Benyamin.

Sementara itu aturan lain yang berlaku, diantaranya :

  • Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi : masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  • Kegiatan yang berada di fasilitas umum seperti lokasi seni dan budaya, sarana dan prasarana olahraga, gelanggang/kolam renang, ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya; dan kegiatan sosial (antara lain perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
  • Transportasi umum, seperti di kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online); dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan.
TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill