Connect With Us

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Sedan yang Viral Diduga Halangi Ambulans 

Rachman Deniansyah | Jumat, 30 Juli 2021 | 21:22

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat menelusuri identitas pengendara sedan yang diduga telah menghalangi laju mobil ambulans yang sedang melintas di kawasan Gaplek, Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan bahwa pihaknya kini telah mendapatkan titik terang terkait insiden yang diduga terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021 malam tersebut. 

"Kami sudah mengantongi data pemilik kendaraan sedan tersebut," ujar Dicky kepada awak media, Jumat, 30 Juli 2021. 

Berdasarkan video viral aksi menghalangi ambulans itu, pengendara jenis sedan tersebut diduga telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 thun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 

"Untuk itu, sementara ini kami akan menghubungi kendaraan tersebut," imbuhnya. 

Baca Juga :

Jika memang nantinya terbukti telah menghalangi laju ambulans yang bertugas, maka Dicky tak akan segan akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara sedan tersebut. 

"Untuk mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut, maka kami kenakan tindak dengan penilangan," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, video mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di kawasan Gaplek, Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, Tangerang Selatan, viral di media sosial. 

Petugas medis yang berada di dalam ambulans tersebut, tampak geram dan langsung merekam insiden tersebut. 

Melalui video yang diterima TangerangNews, terlihat mobil ambulans yang sedang melaju, terhalang dengan sedan yang berjalan searah di depannya. 

Meski terus diklakson oleh petugas yang mengemudikan ambulans, mobil sedan berwarna gelap itu tetap memacu gas kendaraannya dengan cepat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

KOTA TANGERANG
Polsek Karawaci Beri Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Polsek Karawaci Beri Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:47

Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, menggelar acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim-piatu, dalam upaya mempererat hubungan antara Kepolisian dengan masyarakat setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill