Connect With Us

Pelanggar PPKM di Tangsel Disidang, Satpol PP Kumpulkan Denda Hingga Rp14 Juta

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 20:14

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya. 

Kali ini sidang yang sudah digelar ketiga kalinya dilaksanakan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. 

Pada sidang kali ini, pelanggar yang dikenakan sanksi bukan hanya bagi para tempat usaha yang membandel saja. 

Namun juga bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. 

"Yang disidang tipiring ada 17 pelanggar masker dan tiga pelanggar tempat usaha. Sidang Tipiring terkait Perda Provinsi no. 1 tahun 2021 tentang penanganan COVID-19," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat dikonfirmasi. 

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, Muksin mengatakan, para pelanggar diberi dua pilihan sanksi atas kesalahannya itu. 

"Diberi pilihan antara denda atau kurungan (penjara). Namun mereka rata-rata milih denda, orang enggak mau dikurung," tuturnya. 

Untuk denda itu sendiri, memiliki kisaran yang bervariasi.

"Bagi 17 pelanggar yang prokes (masker) masing-masing denda Rp100 ribu, yang tempat usaha Rp500 masing-masing pelanggar," paparnya. 

Muksin mengatakan, dari ketiga sidang tipiring yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga belasan juta. 

Uang denda belasan juta tersebut, kata Muksin, langsung disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD). 

“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang tipiring," tandasnya.

BANTEN
Siapkan Lulusan SMK Kerja di Luar Negeri, Pemprov Banten Adopsi Program Bursa Kerja Kota Tangerang

Siapkan Lulusan SMK Kerja di Luar Negeri, Pemprov Banten Adopsi Program Bursa Kerja Kota Tangerang

Selasa, 25 November 2025 | 17:15

Gubernur Banten Andra Soni menargetkan perluasan program Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
Gubernur Banten Akui Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang Sukses Turunkan Angka Pengangguran

Gubernur Banten Akui Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang Sukses Turunkan Angka Pengangguran

Selasa, 25 November 2025 | 19:16

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka peluang kerja bagi lulusan SMK mendapat apresiasi dari Gubernur Banten Andra Soni, usai berhasil menjalin kerja sama antara 63 Bursa Kerja Khusus SMK

KAB. TANGERANG
PLN UID Banten Tuntaskan 165 Titik Pemeliharaan Tanpa Padam di Teluknaga Tangerang

PLN UID Banten Tuntaskan 165 Titik Pemeliharaan Tanpa Padam di Teluknaga Tangerang

Selasa, 25 November 2025 | 19:51

PLN UID Banten merampungkan rangkaian pemeliharaan jaringan listrik tanpa pemadaman di wilayah UP3 Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill