Connect With Us

Pelanggar PPKM di Tangsel Disidang, Satpol PP Kumpulkan Denda Hingga Rp14 Juta

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 20:14

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya. 

Kali ini sidang yang sudah digelar ketiga kalinya dilaksanakan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. 

Pada sidang kali ini, pelanggar yang dikenakan sanksi bukan hanya bagi para tempat usaha yang membandel saja. 

Namun juga bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. 

"Yang disidang tipiring ada 17 pelanggar masker dan tiga pelanggar tempat usaha. Sidang Tipiring terkait Perda Provinsi no. 1 tahun 2021 tentang penanganan COVID-19," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry saat dikonfirmasi. 

Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, Muksin mengatakan, para pelanggar diberi dua pilihan sanksi atas kesalahannya itu. 

"Diberi pilihan antara denda atau kurungan (penjara). Namun mereka rata-rata milih denda, orang enggak mau dikurung," tuturnya. 

Untuk denda itu sendiri, memiliki kisaran yang bervariasi.

"Bagi 17 pelanggar yang prokes (masker) masing-masing denda Rp100 ribu, yang tempat usaha Rp500 masing-masing pelanggar," paparnya. 

Muksin mengatakan, dari ketiga sidang tipiring yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga belasan juta. 

Uang denda belasan juta tersebut, kata Muksin, langsung disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD). 

“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang tipiring," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Dindik Kabupaten Tangerang Ingatkan Bahaya Bullying dan Konten Digital usai Kasus Bom Rakitan Pelajar

Dindik Kabupaten Tangerang Ingatkan Bahaya Bullying dan Konten Digital usai Kasus Bom Rakitan Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menanggapi kasus ledakan Bom yang diduga dilakukan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang.

SPORT
Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55

Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill