Connect With Us

ABG Pengendara Moge Jadi Tersangka Tabrak Ibu-ibu di Bintaro

Rachman Deniansyah | Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:42

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa, 3 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Anak baru gede (ABG) berinisial AS, 17, yang merupakan pengendara motor gede penabrak seorang ibu berinisial H, 50, saat melakukan Sunday Morning Ride (Sunmori), kini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Hal demikian ditegaskan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa, 3 Agustus 2021. 

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut," tegas Nanda kepada awak media. 

Penetapan tersangka itu, dilakukan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan lengkap oleh pihak Kepolisian, salah satunya dua rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi. 

"Pertama adalah di depan Hotel Santika Bintaro dan kedua kami sudah mendapat rekaman CCTV dari pihak pengelola di sekitar lokasi, yaitu tepatnya berada di atas fly over Permata Bank. Kemudian juga hasil visum sudah keluar dari korban," tuturnya. 

Berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut, Nanda mendapatkan fakta bahwa saat insiden maut itu terjadi, pengendara motor berkapasitas 650 CC itu sempat berpindah jalur.

"Pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur dan mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat (korban) tersebut," paparnya. 

Saat berpindah lajur itu, Nanda menyatakan bahwa tersangka juga telah lalai dengan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya saat berpindah jalur. 

Dengan demikian, remaja berinisial AS tersebut dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. 

"Ancaman pidananya adalah enam tahun penjara maksimal," imbuh Nanda. 

Namun dalam hal ini, pengendara moge yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kini masih berusia di bawah umur. Maka dari itu, tersangka tidak ditahan.

"Karena statusnya anak, sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," terangnya. 

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan lagi akan dikedepankan diversi atau mediasi." Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," pungkasnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill