Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Anak baru gede (ABG) berinisial AS, 17, yang merupakan pengendara motor gede penabrak seorang ibu berinisial H, 50, saat melakukan Sunday Morning Ride (Sunmori), kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal demikian ditegaskan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa, 3 Agustus 2021.
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut," tegas Nanda kepada awak media.
Penetapan tersangka itu, dilakukan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan lengkap oleh pihak Kepolisian, salah satunya dua rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
"Pertama adalah di depan Hotel Santika Bintaro dan kedua kami sudah mendapat rekaman CCTV dari pihak pengelola di sekitar lokasi, yaitu tepatnya berada di atas fly over Permata Bank. Kemudian juga hasil visum sudah keluar dari korban," tuturnya.
Berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut, Nanda mendapatkan fakta bahwa saat insiden maut itu terjadi, pengendara motor berkapasitas 650 CC itu sempat berpindah jalur.
"Pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur dan mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat (korban) tersebut," paparnya.
Saat berpindah lajur itu, Nanda menyatakan bahwa tersangka juga telah lalai dengan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya saat berpindah jalur.
Dengan demikian, remaja berinisial AS tersebut dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain.
"Ancaman pidananya adalah enam tahun penjara maksimal," imbuh Nanda.
Namun dalam hal ini, pengendara moge yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kini masih berusia di bawah umur. Maka dari itu, tersangka tidak ditahan.
"Karena statusnya anak, sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," terangnya.
Pihaknya juga tengah mempertimbangkan lagi akan dikedepankan diversi atau mediasi." Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGPelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung digelar sepanjang April.
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews