Connect With Us

Kapolres Tangsel Buru Pelaku Pencurian Suku Cadang Ekskavator di TPU Jombang

Rachman Deniansyah | Senin, 9 Agustus 2021 | 17:54

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencurian suku cadang ekskavator atau alat berat pengeruk lubang makam jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan masih menjadi misteri. 

Alat berat tersebut pun hingga kini, masih tak dapat dioperasikan. Lantaran suku cadang yang dicuri tersebut sangatlah krusial terhadap kinerja mesin. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menegaskan, pihaknya menyelidiki dan memburu dalang di balik aksi pencurian misterius tersebut. 

"Iya barusan dibahas sama Pak Sekda, lagi kita lidik pelakunya," tegas Iman kepada awak media pada Senin, 9 Agustus 2021. 

Dalam penyelidikan itu, polisi kini masih mencari seluruh barang bukti, termasuk menganalisa kamera pengintai atau  Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Baca Juga :

"Kita sudah minta CCTV-nya dan segala macam. Mudah-mudahan cepat dapat (ditangkap) pelakunya," imbuhnya. 

"Dari informasi Pak Ade (Kadisperkimta) sih ada (CCTV)., Nanti kita dalamin, yang jelas kita lagi lidik gitu aja," tandasnya.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Kepala TPU Jombang, Tabroni. Suku cadang salah satu alat pengeruk lubang jenazah di tempatnya, raib dicuri pelaku. 

Insiden pencurian itu diduga terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021. 

Pelaku yang diduga beraksi tak sendirian itu, tidak hanya mencuri gear box pada ekskavator itu saja. 

Melainkan, mereka juga berhasil mengambil panel komputer yang ada di dalam kantor TPU Jombang.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill