TANGERANGNEWS.com-Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang Selatan. Pusat perbelanjaan, seperti mal kini sudah diperbolehkan untuk beroperasi.
Hal itu dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, saat dihubungi awak media, Senin, 23 Agustus 2021.
"Ya benar, sejak kemarin mal sudah boleh dibuka," ujar Benyamin.
Tentunya, kata Benyamin, pelonggaran itu dilakukan seiring dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Salah satunya, yaitu pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Tentu pertama, dengan protokol kesehatan yang ketat pengunjung berjumlah 50 persen dari total kapasitas mal," tuturnya.
Aturan lainnya, yaitu harus menunjukkan kartu vaksin. Dengan demikian penduduk di bawah usia 12 tahun, dan warga lain yang belum divaksin tidak boleh masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan lain.
"Peduli lindungi itu ya. Kita persyaratkan itu di surat edaran kita yang lalu," imbuhnya.
Benyamin menjelaskan, aturan bukan hanya diberlakukan bagi pengunjung. Namun juga bagi pengelola mal ataupun seluruh sektor yang berdagang di dalamnya.
Pihak pengelola, kata dia, sangat diwajibkan untuk memastikan penerapan protokol yang ditentukan.
"Prinsipnya kita tidak menyebutkan tenan atau apa yang boleh dibuka. Pertama aksesibilitas untuk toko makanan dan apotek, dan seterusnya itu memang dibuka. Jadi itu lebih kepada pihak pengelola mal yang mengaturnya seperti apa. Kita minta protokol kesehatannya saja yang ketat," pungkasnya.